Pejabat Kemenpora Huni Sel Polda

SERANG,SNOL– Asisten Deputi (Asdep) bidang Pengembangan Kemitraan Kepemudaan dan Kelolahragaan pada Kementrian pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Iman Bonila Sombu, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Banten. Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemasangan synthetic track atletic, atau lintas untuk atletik sintetis di Stadion Badak Kabupaten Pandeglang tahun 2013, senilai Rp6,34 miliar.

Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, alasan penahanan yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat Kemenpora RI yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, karena untuk memudahkan proses penyidikan. “Kamis (11/6) malam, tersangka resmi kami tahan selama 20 hari kedepan. Jika dibutuhkan, kami akan memperpanjang masa tahananya,” kata AKBP Zaenudin, Minggu (14/6).

Selain menahan tersangka Iman, penyidik juga menahan tersangka lainnya yakni, pemenang tender Direktur PT Teta Cipta Mandiri, Leli Dwiyani. Baru dua orang ini yang dijadikan tersangka. Jika ditemukan bukti-bukti kuat keterlibatan lainnya, penyidik tidak segan-segan menetapkan tersangka lagi,” tegasnya.

Ditahannya kedua tersangka, setelah diterbitkan surat perintah penahanan Nomor 06/06/2015 tertanggal 11 Juli 2015. Kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Diketahui, proyek pemasangan lintasan atletik sintesis stadion Badak Kabupaten Pandeglang, berdasarkan pengajuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat. Kemenpora setuju, lalu menunjuk Dispora Pandeglang sebagai panitia pelayanan pengadaan secara elektronik (LPS3E). Sedangkan, panitia lelang dan PPK berasal dari Kemenpora.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah proyek yang berakhir masa kontraknya tahun 2013 lalu, molor hingga tahun 2014. Itupun baru 70 persen pengerjaannya. Padahal, pembayaran sudah 100 persen. Berdasarkan keterangan dari ahli Institut Tekhnologi Bandung (ITB) yang melakukan cek fisik, yang diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek tersebut sekitar Rp 3,374 miliar. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.