Ketua MUI Ingatkan, Haram Umat Islam Hadiri Perayaan Natal

JAKARTA,SNOL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyampaikan kembali mengenai fatwa MUI, yang menyatakan haram bagi umat Islam menghadiri perayaan Natal sebagai ibadah bagi umat Kristiani.

Ini disampaikan Din di sela-sela Seminar Nasional Halaqah Kebangsaan/Pra Kongres Umat Islam dan Refkeksi Akhir Tahun kerjasama FPPP MPR RI dengan MUI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12).

“Dalam fatwa MUI ditegaskan keharaman tentang perayaan Natal bersama. Fatwa haram itu perayaan Natal bersama, maka lebih difokuskan pada hukum menghadiri Natal itu. Karena Natal dalam keyakinan Kristiani adalah even yang berdimensi keibadatan dan kebaktian,” kata Din.

Adanya fatwa ini menurut Din, karena agama dan ibadah tidak boleh dicampu adukkan. Namun demikian, persaudaraan tetap harus dijaga dengan hidup berdampingan dalam perdamaian.

Terkait ucapan selamat Natal, Din menafsirkan fatwa MUI sedikit longgar karena tidak secara spesifik dinyatakan haram.

“Sehingga tidak secara spesifik menyatakan keharaman (mengucapkan selamat). Nah hal ini yang menimbulkan perdebatan di kalangan ulama,” jelasnya.

Karena itu Din berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal dalam konteks kultural budaya sebagai refleksi persahabatan dapat dilakukan dengan berkeyakinan bahwa itu tidak pengaruhi akidah tapi sesuai dengan keperluan.

“Kalau tidak perlu ya gak apa-apa. Kalau perlu karena ada sahabat baik ya gak apa-apa. Islam tidak sepicik itu. Kalau kebetulan dalam konteks kultural ya Insyaallah. Kita tidak memasuki ke wilayah akidah. Itu (ucapan selamat) dalam fatwa ini tidak secara tegas dilarang,” tandasnya.(Fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.