Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp37 Miliar

SERANG, SNOL Selama kurun waktu Januari-November 2014, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklaim pengembalian uang negara dari perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp 37 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kajati Banten M Suhardy, dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, kemarin. Suhardy mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi penyelamatan keuangan negara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan terhadap perkara tipikor yang ditangani Kejati maupun Kejari.

Selain itu, Kejati juga berhasil menyelamatkan uang negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 8.817.561.611 dan perkara perdata dan tata usaha negara (Datun) senilai Rp 1.813.289.423,88 dan US$ 31.530,92.

“Penyelamatan uang negara dari hasil pengembalian kerugian negara maupun eksekusi diantaranya dari kasus dana hibah KPU senilai Rp 2 miliar lebih, kasus dana hibah Pemprov Banten Rp 926 juta, dan perkara Saluran Induk Pamarayan Rp 2 miliar lebih. Pengembalian kerugian negara dilakukan pada tahap dik dan penuntutan,” ungkap Suhardy, didampingi para Asisten serta Kasi Penkum dan Humas Yopi Rulianda.

Sepanjang 2014 di wilayah hukum Kejati Banten, perkara yang ditangani dalam tahap penyelidikan sebanyak 16 kasus, penyidikan 29 kasus, dan 30 kasus dalam tahap penuntutan.

Dilihat dari produktifitas perkara yang ditangani di tingkat Kejari, Kejari Tangerang menempati urutan pertama dengan jumlah perkara terbanyak, yaitu 3 kasus dalam penyelidikan, 4 kasus tahap penyidikan, dan 4 kasus tahap penuntutan.

“Kalau melihat data, yang terendah Kejari Cilegon, dengan 1 kasus dalam tahap penyidikan dan dua kasus di tahap penuntutan,” ungkapnya.

Kejati Banten disebutkan menempati urutan ketiga secara nasional setelah Kejati Jawa Barat dan Bangka Belitung, menyangkut penyelesaian perkara secara keseluruhan.(metty/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.