DPRD Coret Anggaran Raskin Gratis di APBD 2015 Kota Tangerang

TANGERANG,SNOL DPRD Kota Tangerang menolak mengakomodir usulan anggaran untuk menggratiskan beras rakyat miskin (Raskin) di tahun 2015.

Penolakan dilakukan dengan mencoret anggaran subsidi Raskin di dalam Perda APBD Kota Tangerang 2015.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial berencana menggratiskan beras untuk rakyat miskin melalui mekanisme subsidi pada tahun 2015 mendatang.

Rencana itu dipastikan batal dilakukan setelah DPRD Kota Tangerang menolak pengajuan anggaran subsidi Raskin sebesar 12,6 miliar di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 dengan alasan belum ada payung hukum yang jelas.

Padahal, jika usulan diterima maka sebanyak 47.293 rumah tangga sasaran (RTS) penerima Raskin bisa memperoleh beras dengan cuma-cuma alias gratis.

“Kami sudah mengajukan anggaran 12,6 miliar untuk program subsidi. Tapi anggaran itu ditolak. Subsidi untuk beras rakyat miskin itu sebenarnya sudah dilakukan di Kota Cilegon. Kenapa Kota Tangerang sebagai kota besar tidak bisa? Saya berharap ke depan ini menjadi perhatian sebagai keberpihakan terhadap orang miskin di Kota Tangerang,”ujar Tabrani, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang kemarin.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi mengatakan pihaknya tidak menolak usulan subsidi untuk Raskin. Tapi DPRD menginginkan agar ada payung hukum dan kajian terhadap usulan subsidi terlebih dahulu.

Menurut Suparmi, masih ada persoalan data penerima Raskin yang harus diselesaikan sebelum usulan subsidi diterima.

Ditolaknya subsidi raskin tercantum dalam APBD tahun 2015 yang sudah ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam sidang paripurna, kemarin.

Selain Perda APBD 2015, rapat paripurna juga menetapkan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.

Dalam Perda APBD Kota Tangerang 2015, pendapatan daerah ditargetkan mencapai 3,25 triliun rupiah. Kemudian dalam belanja daerah juga ada penambahan sebesar 91 miliar atau meningkat 2,43 persen.

“Mengenai surplus dan defisit anggaran daerah, belanja daerah lebih besar dari PAD maka Raperda 2015 mengalami defisfit 680 miliar. Untuk biayai defisit anggaran dapat dipenuhi dari Silpa tahun lalu 680 miliar. Jadi Silpa tahun berjalan 0 rupiah,” jelas Edi Ham.

Dalam Perda APBD 2015, anggaran pengobatan gratis Pemkot Tangerang dialokasikan sebesar 102 miliar lebih. Kemudian tidak kalah pentingnya dialokasikan program kerja walikota seperti Tangerang Cerdas dan pembangunan 1000 ruang belajar sebesar 453 miliar dan infrastruktur sebesar 422 miliar.

“Kami mengingatkan dan meminta pelaksaan APBD 2015 ini setelah ditetapkan untuk digunakan secara cermat, efektif dan efisien. Dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan akuntabel maka sangat diperlukan peningkatkan pengawasan penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, berdasar Perda struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), Pemkot Tangerang memiliki sejumlah dinas baru seperti Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB. Ada juga peleburan Dinas Kebakaran ke dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sementara Linmas menjadi tanggungjawab Satpol PP yang sebelumnya berada di Kesbang Linmas. Dinas Tata Kota menjadi Dinas Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dimekarkan menjadi dua dinas yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang.

Selanjutnya, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang menjadi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas Pertanian menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Kantor Perpustakaan Daerah dan Kantor Arsip Daerah digabung menjadi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan menambahkan perpustakaan di setiap kecamatan dan untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya ada di Sekretariat Daerah, dibentuk menjadi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.