Dewan Juga Tolak U-Turn MH Thamrin Kota Tangerang

TANGERANG, SNOL Adanya pengakuan bahwa pembangunan putaran balik (u-turn) di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang untuk mengakomodir kepentingan pusat perbelanjaan Transmart mendapat reaksi dari wakil rakyat.

Sejumlah anggota DPRD gusar lantaran pembangunan u-turn oleh Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten ini hanya demi kepentingan bisnis semata tanpa melihat dampak yang akan dirasakan masyarakat luas.

Anggota DPRD Provinsi Banten Herry Rumawatine mengatakan, akses u-turn tersebut nantinya sangat berdampak pada kemacetan dan rawan kecelakaan. Hal ini mengingat titik u-turn yang saat ini sudah nampak dikerjakan merupakan jalur cepat.

“Apakah dasar kajian mereka sudah melihat kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas. Dilihat dari titik lokasinya saja, sudah jelas bahwa akan ada banyak dampak yang ditimbulkan,” ujar mantan Ketua DPRD Kota Tangerang itu kepada wartawan, Kamis (27/11).

Politisi asal Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam membuat putaran balik tidak boleh sembarangan, terlebih hanya untuk kepentingan komersil semata.

“Pemerintah harus meninjau ulang, jika memang itu telah melalui kajian. Artinya, kajiannya seperti apa, harus jelas,” tegas dia.

Anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan Kota Tangerang ini juga membeberkan, bahwa saat dirinya dahulu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang, kawasan swalayan yang saat itu dikelola The Best ini pun pernah mengajukan permintaan pembuatan u-turn di jalan tersebut.

Namun saat itu ditolak oleh Pemerintah Kota Tangerang. “Waktu itu ditolak karena dinilai akan menimbulkan banyak dampak negatifnya. Itu semua merujuk atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang yang membidangi infrastruktur, Apanudin juga menyayangkan permasalahan tersebut. Seharusnya kata dia instansi terkait, baik yang ada di Pemprov Banten maupun Kota Tangerang seyogyanya sama-sama melakukan kajian mendalam terlebih dahulu, sehingga tidak ada kesan dugaan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi ataupun pihak tertentu.

“Adanya u-turn tersebut disinyalir akan menjadi indikator meningkatnya kemacetan dan kecelakaan. Jadi harus dikaji secara komprehensif,” tukasnya.

Pria yang akrab dipanggil Jalu ini mengatakan, pihaknya tidak ingin menghambat investor dan bisa merangkul semua kepentingan tetapi harus dipenuhi dulu aspek-aspeknya yang tercantum dalam rapat koordinasi maupun yang ada dalam kajian.

“Keberadaannya memang berada di jalur milik provinsi tapi adanya kan di Kota. Harusnya dapat dikoordinasikan antara pihak pengusul kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian setempat,” pungkas Partai Gerindra ini. (uis/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.