Setkab Rilis Payung Hukum Tiga Kartu Sakti Jokowi

JAKARTA,SNOL Pemerintah melalui Sekretariat Kabinet (Setkab) kembali mencoba menetralisir polemik keberadaan ‘Tiga Kartu Sakti Jokowi’.

Melalui situs resminya Kamis (13/11), Setkab melansir payung hukum dari pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 November 2014 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.

Selain itu, juga ditujukan kepada 10. Menkominfo; 11. Menteri BUMN; 12. Jaksa Agung; 13. Panglima TNI; 14. Kapolril 15. Kepala BPKP; 16. Kepala Badan Pusat Statistik; 17 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 18. Dirut BPJS Kesehatan; 19. Para Gubernur; dan 20. Bupati/Walikota.

Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Khusus kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat; penanganan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut dengan melibatkan Menteri terkait, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi program-program itu pada Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang PMK.

Adapun kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi kebijakan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat; dan meningkatkan koordinasi dan evaluasi perkembangan politik, hukum, dan keamanan terkait dengan program tersebut pada Kementerian/Lembaga di bawa koordinasi Kemenko Polhukam.

Terkait dengan penyediaan anggaran, melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk melakukan perencanaan dan penganggarannya.

Sedangkan kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah, dan mendorong Gubernur dan/atau Bupati/Walikota untuk berperan aktif menjalankan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat di daerahnya masing-masing.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menyediakan, mengalokasikan, dan melaksanakan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan program tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kepada Menteri Kesehatan, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Dirut BPJS Kesehatan, dan Tim Nasional Percepatam dan Penanggulangan Kemiskinan untuk: 1. Menetapkan sasaran Program Indonesia Sehat yang juga merupakan Penerima Bantuan Iuran; 2. Membayarkan iuran Penerima Bantuan Iuran kepada BPJS Kesehatan; dan 3. Menyediakan dan memperbaiki fasilitas kesehatan dalam rangka pelaksanaan Program Indonesia Sehat.

Presiden Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Sehat, dan menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Sehat.

“Melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Sehat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menko PMK,” bunyi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 itu.(adk/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.