Ganja 8 Ton Dibakar di Kawasan Bandara
BANDARA,SNOL Badan Narkotika Nasional (BNN) membakar barang bukti narkotika jenis ganja di Garbage Plants Airport Sanitation Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Ganja 8 ton asal Aceh itu merupakan barang hasil tangkapan terbesar selama 10 tahun terakhir. Selain ganja, BNN juga memusnahkan 6 Kg sabu hasil ungkap kasus di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.
Kepala BNN, Anang Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus 8 ton ganja menjadi kasus yang menonjol di tahun 2014. Pengungkapan kasus ganja terbesar ini terjadi Senin (20/10) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Sebuah truk penuh ganja diketahui berangkat dari Sigli, Aceh. Kemudian pada Jumat 24 Oktober, truk mengalami mogok di sebuah rumah makan di bilangan Telaga Samsam Kandis, Provinsi Riau.
“Saat itu sopir bernama M Jamil (32) terlihat grogi ketika ada petugas yang datang. Dia sempat lari dan berhasil ditangkap tim petugas yang sebelumnya sudah melakukan control delivery. Selain sopir, kita mengamankan dua rekannya bernama Muhallil (25) dan Syafrizal (20),” jelasnya, Rabu (12/11).
Pada hari yang sama, di tempat terpisah, tim BNN juga mengamankan Budiman alias Ade (45) di rumahnya di daerah Mampang. Dalam jaringan ini, Ade merupakan penjaga gu-dang, sekaligus pengatur distribusi ganja sesuai pesanan.
“Dari situ BNN langsung mengamankan sang pengendali, yaitu Bang Pin (47) di rumahnya di kawasan M.Toha Bandung. Bang Pin juga sebagai mantan narapidana kasus 40 Kg ganja yang baru bebas dari tahanan satu tahun lalu,” ujarnya.
Anang mengungkapkan jika pengiriman ganja tersebut berhasil Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan uang sekitar Rp1,2 miliar. Sementara itu sang sopir truk, M.Jamil dijanjikan upah oleh Bang Pin sebanyak Rp 120 juta. Sedangkan dua rekan M. Jamin yaitu Syafrizal dijanjikan Rp 50 juta dan Muhallil dijanjikan Rp 20 juta.
Sehari setelah pengungkapan kasus ganja, BNN juga menciduk lima anggota sindikat narkoba yaitu Jainudin, Tohar, Wakdin, Anton, dan Jack yang diamankan di kawasan Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti 6 Kg sabu. Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya Jainudin dan Tohar di Terminal Pinang Baris Medan, sesaat menerima 1 Kg sabu dari Wakdin.
“Rencananya sabu tersebut akan dibawa Jainudin ke Aceh. Sebelumnya serah terima 1 Kg sabu terjadi di tengah laut di kawasan Tanjung Balai Medan, yang dilakukan oleh seorang kurir bernama Anto. Dari Anto berpindah ke kurir lainnya yaitu Jack dan dibawa ke Tebing diserahkan kepada Wakdin,” jelasnya.
Dia menambahkan selanjutnya membawa seluruh tersangka ke BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah ke 24 kalinya kita melaksanakan pemusnahan di tahun 2014. Kejahatan narkoba begitu beruntun dan amanat undang-undang ketika selama 14 hari penyidik harus memusnahkan barang bukti. Kalau tidak melaksanakan pemusnahan itu pejabat diancam dengan pidana,” tambahnya.(uis/gatot/satelitnews)