Tipikor Banten Putus Ringan Tiga Tersangka Korupsi
SERANG,SNOL Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banten, mengabulkan permohonan banding ketiga terdakwa dugaan korupsi senilai Rp 67 miliar, dalam kasus pengadaan lahan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten tahun 2009 dan 2010. Ke-tiga terdakwa tersebut, yakni M Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suwandi.
Ketiga terdakwa juga, diputus masing-masing dua tahun penjara, namun putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan mengembalikan uang ganti rugi.
Selain memutus ringan, majelis hakim PT Banten juga menghilangkan beban uang pengganti ketiga terdakwa, yang sebelumnya dibebankan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, dengan jumlah besaran masing-masing terdakwa ialah M Hules Rp 22,7 miliar subsider 2 tahun kurungan, Ari Arifin Rp 16,6 miliar subsider 1 tahun 9 bulan kurungan, dan Dedy Suwandi Rp 14,9 miliar subsider 1 tahun 9 bulan kurungan.
Uang pengganti yang harus dibayarkan, berdasarkan hasil korupsi yang dinikmati ketiga terdakwa sebagaimana uang ganti rugi lahan dari Pemprov Banten. Sedangkan denda yang harus dibayar ketiga terdakwa nilainya tetap, yakni Rp 500 juta.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Efendi Gayo, saat ditemui wartawan menyatakan, dasar putusan PT Banten terhadap ketiga terdakwa ini, sesuai hasil telaahan hakim bahwa ketiga terdakwa adalah pemilik lahan, dalam pengadaan tanah untuk kawasan sitandu. Yang harus dipersalahkan dalam persoalan pengadaan lahan ini, menurut Efendi, adalah pihak Pemprov Banten, yakni Agus Randil dan Maman Suarta (mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten yang juga terdakwa).
“Hakim menilai bahwa kesalahan dalam proses pengadaan lahan ini bukan dimereka pemilik lahan, melainkan di pemerintah. Mereka (ketiga terdakwa) adalah pemilik lahan mau jual berapa aja tanah mereka bebas,” ujar Efendi kepada wartawan, Kamis (24/5).
Penghilangan uang pengganti atas ketiga terdakwa, kata Efendi, karena tanah yang sebelumnya milik ketiga terdakwa itu sudah dibeli dan menjadi milik pemerintah, dalam hal ini Pemprov Banten.”Uang pengganti itu tidak bisa, karena tanahnya sudah menjadi milik Negara,”ujarnya.
Salinan petikan putusan ketiga perkara, lanjut Efendi, sudah dikirimkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk disampaikan kepada jaksa dan kuasa hukum masing-masing terdakwa. “Kami sudah kirimkan ke pengadilan dan kita memberi waktu 14 hari untuk kasasi kepada jaksa atau kuasa hukum terdakwa. Jika tidak kasasi, berarti putusan itu sudah inkrah dan ketiga terdakwa hanya melanjutkan masa penahanan saja. Tapi kalau kasasi, berarti masa penahanan meraka harus diperpanjang karena akan habis 26 Mei nanti,”bebernya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi menyatakan, pihaknya akan segera mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan yang meringankan ketiga terdakwa. Karena, kata Triono, putusan itu terlalu ringan.
“Putusannya jauh dari putusan dari putusan di tingkat pertama, jadi kami nyatakan kasasi.Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi. Apalagi, Majelis hakim PT Banten tidak mempertimbangkan kerugian negara dalam putusan ini,”kata Triono. (bagas/eman)