PT Banten Potong 8 Tahun Hukuman Gembong Narkoba

SERANG, SNOL Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengurangi hukuman 8 tahun penjara Kweh Teik Choon (35). Gembong narkoba tersebut semula divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu.

“Iya ada pengurangan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 12 tahun,” kata Humas PT Provinsi Banten, Efendi Gayo, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/2).

Efendi tidak menjelaskan pertimbangan majelis menurunkan hukuman terhadap WNA asal Korea tersebut. Menurutnya, salinan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2012 tersebut sudah dilayangkan ke PN Tangerang.
“Kalau salinan putusanya sudah dikirim ke Tangerang, coba dicek ke Tangerang aja ya, disana (Tangerang) ada pertimbangan majelisnya,” ujarnya.

Dalam sidang di tingkat banding yang diketua majelis hakim Teo Wamando dan dua hakim anggota yakni Syamul dan Ari Widoni di PT Banten, menghukum terdakwa dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan.

Sementara itu dalam persidangan yang dilakukan di PN Tangerang, terdakwa Kweh terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Yaitu memiliki 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu. Sehingga JPU dalam tuntutanya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Sebelum disidangkan terdakwa Kweh ditangkap petugas di sebuah apartemen di Taman Anggrek Jakarta Barat pada akhir 2011, setelah sebelumnya dipancing oleh aparat kepolsiian yang berpura-pura sebagai konsumen asal Indoensia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Andi Konggoasa mengaku sudah mengajukan kasasi terhadap vonis terdakwa tersebut.”Kasasi diajukan kemarin,” kata Andi.

Ia menegaskan, sindikat narkotika internasional itu selayaknya dihukum mati. ”Kami yakin jika Kweh terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. JPU juga sudah menuntut hukuman mati,” tegasnya.

Atas kasasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) berjanji akan mengadili terdakwa tersebut dengan sedil-adilnya.”Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal sebab kamar pidana khusus (pidsus) MA akan lebih seksama memeriksa perkara itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. (bagas/pramita/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.