Jual Kulit dan Kepala Harimau, Pasutri Diciduk

SERANG,SNOL Impian Sumarsono (42) dan istrinya Ni (39), meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil penjualan kulit dan kepala harimau Sumatera, pupus sudah.

Sepasang suami istri (Pasutri) ini diciduk petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah Banten, saat akan bertransaksi di rest area Tol Merak – Tangerang KM 68, Kelurahan Banjaragung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Senin (27/10) malam.

Tersangka yang diketahui merupakan warga Bekasi Jawa Barat itu langsung digelandang ke kantor BKSDA berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk proses penyidikan, pasangan suami isteri ini berikut barang bawaannya diamankan di kantor BKSDA,” kata Uday Hudaya, petugas pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar dan tindak pidana BKSDA, kepada Satelit News, Selasa (28/10).

Sumarsono dan Ni ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB ketika hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar. Sebelum disergap, pasutri ini datang ke rest area dengan menggunakan Toyota Rush B 1643 FMO.

Setelah melihat barang yang akan dibelinya, petugas barulah membuka penyamarannya dan langsung mengamankan dua tersangka tersebut.

“Kami melakukan pemesanan barang ini melalui media online. Setelah ada kecocokan barulah kita sepakati untuk bertransaksi di tempat yang disepakati,” jelasnya.

Kulit harimau lengkap dengan kepalanya merupakan satwa hutan yang hampir punah dan dilindungi. Saat diamankan, kondisi kulit binatang langka ini masih mengeluarkan bau amis dan masih basah.

Diduga, kulit dan kepala harimau itu belum lama dikuliti. Dalam kondisi seperti ini, kulit macan lengkap dengan kepala bisa mencapai harga Rp60 hingga Rp80 juta.

Akibat perbuatannya, dua tersangka terancam kurungan selama 5 tahun dan denda Rp100 juta sesuai UU No 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan eko sistimnya.

Kepada petugas, Sumarsono mengaku akan menjual kulit harimau yang berasal dari kawasan hutan Sumatera. Meski diakui baru sekali melakukan bisnis ilegal ini, namun petugas masih terus mendalami bisnis ilegal lewat internet yang dilakukan pasutri ini.

Petugas masih mendalami kasus tersebut karena ada kemungkinan pelaku sudah lama melakukan bisnis ini dan ada pihak lain sebagai pemasok yang terlibat.(mg12/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.