Aduh, Ada Narkoba di Genteng Rutan !

LEBAK,SNOL Narkoba jenis obat penenang ditemukan tersangkut di atap genteng dapur umum Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Rangkasbitung, Lebak.

Barang haram berisi 27 butir pil penenang jenis hexymer tersimpan di bungkus rokok, diduga sengaja dilempar seseorang dari luar untuk penghuni Rutan.

Penemuan narkoba bermula dari kecurigaan beberapa warga di sekitar Rutan yang melihat orang tidak dikenal melempar sesuatu ke dalam lingkungan Rutan dari arah belakang bangunan tepatnya di samping rumah dinas Kepala Rutan, Minggu (12/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Warga yang curiga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Rutan. Petugas yang mendapatkan laporan langsung menyisir ke seluruh tempat di areal Rutan. Penyisiran pun tidak sia-sia. Petugas menemukan bungkusan berisi narkoba jenis hexymer tersangkut di salah satu atap genteng dapur umum Rutan.

Sayangnya, siapa yang melempar bungkusan tersebut tidak diketahui identitasnya dan hingga kemarin masih dilakukan penyelidikan oleh jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lebak.

Kepala Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kadek Anton Budiharto membenarkan adanya penemuan narkoba yang tersangkut di atas genteng Rutan.

“Di dalam bungkus rokok itu ada 27 butir narkoba jenis obat berbahaya, yang jika dikonsumsi harus melalui petunjuk dokter,” kata Kadek, Rabu (15/10).

Setelah dilakukan pencarian, bungkusan yang belakangan diketahui berisi narkoba itu kemudian dilaporkan ke Polres Lebak. “Laporan langsung kita sampaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Satnarkoba Polres Lebak pada Rabu (15/10) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, langsung melakukan razia narkoba ke 23 kamar tahanan yang ada di Rutan Rangkasbitung. Dalam razia tersebut petugas tidak menemukan sedikitpun narkoba.

“Razia ini kita lakukan untuk mensterilkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak khususnya di Rutan,” papar Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Muhammad Amin, kemarin.

Pasca adanya laporan penemuan narkoba tersebut pihaknya langsung melakukan upaya tindak lanjut dengan mengelar inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan. Upaya itu merupakan bagian dari pengembangan atas kasus penemuan narkoba tersebut.

“Kami mencurigai narkoba yang dilempar seseorang ke dalam Rutan itu merupakan pesanan seorang penghuni Rutan. Hasil pengembangan, narkoba itu dipesan oleh seorang penghuni Rutan berinisial YG berstatus tahanan. Kami juga sedang mengembangkan siapa pelaku yang memasok narkoba tersebut,” katanya.

Dijelaskan AKP Amin, jenis narkoba hexymer masuk katagori obat berbahaya. Obat itu merupakan obat penenang, tetapi apabila dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan efek ketergantungan terhadap pemakai. (ahmadi/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.