Unjuk Rasa Buruh Berakhir Percuma
Gagal Tekan Revisi UMK
TANGERANG, SNOL Buruh Banten menuai kecewa. Unjukrasa ribuan buruh di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang hingga Cilegon menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 berakhir sia-sia. Pemerintah masing-masing kota/kabupaten enggan melakukan revisi terhadap UMK yang sebelumnya telah diajukan kepada Gubernur Banten.
Aksi unjukrasa di Kota Tangerang berlangsung Senin (25/11) malam. Selama hampir 12 jam, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menguasai jalan menuju Pusat Pemkot Tangerang. Buruh mendesak Plh Walikota Rakhmansyah merevisi rekomendasi UMK dari 2,4 juta menjadi 2,7 juta rupiah per bulan.
Meski sebagian terlihat lelah hingga sampai tertidur di jalan beralaskan kardus, buruh tetap melanjutkan aksinya hingga malam hari. Sepanjang hari, konsolidasi dengan dewan pengupahan kota (Depeko) Tangerang dan pemerintah juga telah dilakukan. Namun hasilnya tetap nihil. Aksi mereka tidak mampu mengubah apa pun soal penetapan UMK Tangerang sebesar Rp 2,44 juta yang telah disetujui pihak provinsi melalui SK Gubernur.
Sasmita, orator sekaligus perwakilan dari serikat buruh Farkes mengaku segera berkonsolidasi untuk melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar lagi. Mengingat massa aksi dari pimpinan serikat buruh yang ikut mewakili hak mereka di Dewan Pengupahan Kota masih belum dikerahkan secara maksimal.
Unjuk rasa menuntut revisi UMK juga terjadi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/11). Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR), Koswara mengatakan, aksi kali ini untuk menuntut pemerintah merevisi rekomendasi UMK 2014 dari Rp2,4 juta menjadi Rp2,6 juta.
“Kami ingin Bupati Tangerang merevisi rekomendasi UMK 2014. Sebab angka yang direkomendasikan tidak berpihak pada buruh. Jumat lalu sudah kami kirimkan surat pernyataan sikap, tapi tidak didengar,” ujar Koswara. Pemerintah daerah kata Koswara, dalam menentukan UMK masih mengabaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten diambil secara hati-hati. Ia menegaskan, bupati mengambil keputusan rekomendasi UMK 2014 sebesar Rp2.442.000 juga didasari sejumlah pertimbangan.
“Dasar penentuan angka rekomendasi tidak semata-mata main angka. Kami juga mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, dan pasar kerja, serta jumlah pengangguran yang masih tinggi. Kemudian perusahaan padat karya juga cukup besar sebanyak 5000 lebih perusahaan,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pemerintah sudah berupaya mengusulkan dengan pertimbangan berbagai hal. Terlebih saat ini SK Gubernur Banten untuk UMK di 7 wilayah Kabupaten / Kota sudah dikeluarkan. Serta deadline waktu penetapan UMK yang sudah habis.
“Kami tidak bisa melakukan revisi. Apa dasar hukumnya? Di samping itu rekomendasi sudah ditetapkan oleh Gubernur Banten, kami sudah terima faxnya. Jika ingin mengubah ya mungkin bisa menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi sebaiknya dipertimbangkan dulu,” pungkasnya.(kiki/aditya/mg11/mg- 13/gatot/deddy)