Unjuk Rasa Buruh Berakhir Percuma

Gagal Tekan Revisi UMK
TANGERANG, SNOL Buruh Banten menuai kecewa. Unjukrasa ribuan buruh di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang hingga Cilegon menuntut revisi upah mini­mum kabupaten/kota (UMK) 2014 berakhir sia-sia. Pemerintah masing-masing kota/kabupaten enggan melakukan revisi terhadap UMK yang sebelumnya te­lah diajukan kepada Gubernur Banten.
Aksi unjukrasa di Kota Tangerang berlangsung Senin (25/11) malam. Selama hampir 12 jam, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menguasai jalan menuju Pusat Pemkot Tangerang. Buruh mend­esak Plh Walikota Rakhmansyah merevisi rekomendasi UMK dari 2,4 juta menjadi 2,7 juta rupiah per bulan.
Meski sebagian terlihat lelah hingga sampai tertidur di jalan beralaskan kardus, buruh tetap melanjutkan aksinya hingga malam hari. Sepanjang hari, kon­solidasi dengan dewan pengupa­han kota (Depeko) Tangerang dan pemerintah juga telah dilaku­kan. Namun hasilnya tetap nihil. Aksi mereka tidak mampu men­gubah apa pun soal penetapan UMK Tangerang sebesar Rp 2,44 juta yang telah disetujui pihak provinsi melalui SK Gubernur.
Sasmita, orator sekaligus perwakilan dari serikat buruh Farkes mengaku segera berkon­solidasi untuk melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar lagi. Mengingat massa aksi dari pimpinan serikat buruh yang ikut mewakili hak mereka di Dewan Pengupahan Kota masih belum dikerahkan secara maksimal.
Unjuk rasa menuntut revisi UMK juga terjadi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/11). Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR), Ko­swara mengatakan, aksi kali ini untuk menuntut pemerintah mere­visi rekomendasi UMK 2014 dari Rp2,4 juta menjadi Rp2,6 juta.
“Kami ingin Bupati Tangerang merevisi rekomendasi UMK 2014. Sebab angka yang direkomendasi­kan tidak berpihak pada buruh. Jumat lalu sudah kami kirimkan surat pernyataan sikap, tapi tidak didengar,” ujar Koswara. Pemer­intah daerah kata Koswara, dalam menentukan UMK masih meng­abaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, rekomen­dasi yang disampaikan Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten diambil secara hati-hati. Ia menegaskan, bupati mengam­bil keputusan rekomendasi UMK 2014 sebesar Rp2.442.000 juga didasari sejumlah pertimbangan.
“Dasar penentuan angka re­komendasi tidak semata-mata main angka. Kami juga mem­pertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita, dan pasar kerja, serta jumlah pen­gangguran yang masih tinggi. Ke­mudian perusahaan padat karya juga cukup besar sebanyak 5000 lebih perusahaan,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pemerintah sudah berupaya mengusulkan den­gan pertimbangan berbagai hal. Terlebih saat ini SK Gubernur Banten untuk UMK di 7 wilayah Kabupaten / Kota sudah dikelu­arkan. Serta deadline waktu pen­etapan UMK yang sudah habis.
“Kami tidak bisa melakukan revisi. Apa dasar hukumnya? Di samping itu rekomendasi sudah ditetapkan oleh Gubernur Ban­ten, kami sudah terima faxnya. Jika ingin mengubah ya mungkin bisa menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tapi sebaiknya dipertimbangkan dulu,” pungkasnya.(kiki/aditya/mg11/mg- 13/gatot/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.