Ketua PGRI Lebak Diperiksa Kejari
LEBAK,SNOL— Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung, Senin (25/8) siang memanggil Juanda, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lebak. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan dari masyarakat soal adanya dugaan pungutan dalam pembangunan gedung PGRI Lebak di Jalan Raya Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung.
Pantauan Satelit News kemarin, Juanda yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak, datang tanpa didampingi siapapun sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung masuk ruangan Kasi Intel Kejari Rangkasbitung. Sementara wartawan tidak diperkenankan masuk dan mengambil gambar pada saat pemeriksaan. Sekitar pukul 12.00 WIB, Juanda keluar dari ruang Kasi Intel Kejari Rangkasbitung dan kembali ke mobil dinasnya.
“Sengaja kami panggil yang bersangkutan (Juanda-red) untuk mendalami laporan dari masyarakat soal adanya pungutan kepada setiap guru di Lebak terkait pembangunan gedung PGRI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rangkasbitung, Hendro, di ruang Kasi Intel Kejari Rangkasbitung, kemarin.
Pemanggilan terhadap orang nomor satu di tubuh PGRI Kabupaten Lebak itu dalam rangka mengumpulkan laporan, apakah dalam persoalan tersebut ada pelanggaran hukum atau tidak. “Tadi (kemarin-red) hanya wawancara saja. Kami belum bisa menyimpulkan. Kami juga tentu akan meminta keterangan pihak yang lainnya,” papar Hendro.
Kasi Intel Kejari Rangkasbitung Eko Baroto, mengakui beberapa orang sudah dimintai keterangan terkait dugaan pungutan pembangunan gedung PGRI Lebak tersebut. Namun Eko enggan berkomentar banyak dari pihak mana saja yang sudah diperiksa. “Nanti suatu saat akan kami sampaikan ke media,” jelasnya.
Sementara, Ketua PGRI Lebak Juanda mengaku kedatangannya ke Kejari Rangkasbitung bukan untuk diperiksa terkait adanya laporan dugaan pungutan dalam pembangunan gedung PGRI Lebak, melainkan hanya silaturahmi. “Saya hanya ingin silaturahmi saja,” jelas Juanda.
Seperti diketahui, PGRI Kabupaten Lebak membangun gedung PGRI di Jalan Raya Siliwangi, Pasir Ona Rangkasbitung dengan luas sekitar 4.140 meter persegi. PGRI Kabupaten Lebak mengeluarkan surat imbauan kepada pengurus dan anggota PGRI tertanggal 25 Januari 2012 lalu. Isinya mewajibkan kepada seluruh tenaga pendidik (guru) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honorer agar mengeluarkan iuran untuk pembangunan gedung PGRI.
Sumbangan tersebut nominalnya variatif antara lain, kategori I (seluruh anggota yang berstatus PNS) Rp 100 ribu, kategori II (tambahan bagi penerima tunjangan profesi) Rp 300 ribu, kategori III (tambahan bagi penerima tunjangan gurdasus = guru daerah khusus), kategori IV (tambahan bagi pendidik penerima “Tumpeng” Rp 900 ribu (tambahan bagi Kepala UPT Disdik Kecamatan) dan Rp 12 ribu bagi anggota non PNS / GBS / non tunjangan. Dengan catatan iuran dapat dibayarkan sekaligus atau diangsur hingga 50 persen sampai bulan Juli 2012, dan menjadi 100 persen pada bulan Desember 2012. Sementara gedung PGRI Lebak hingga saat ini pembangunannya tidak selesai alias mangkrak. (ahmadi/jarkasih)