Airin Didesak Segera Ganti Kadis Kesehatan Tangsel
TANGERANG, SNOL Seminggu lebih sudah Kepala Dinas Kesehatan Dadang M.Epid, masuk bui, Pemkot Tangsel belum juga menentukan siapa penggantinya.
Hingga kini, posisi Dadang yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan 10 Puskesmas dan pembebasan lahan ini, belum juga terisi.
“Kami mendesak Airin untuk segera menurunkan Dadang M.Epid dari jabatannya saat ini. Dan menggantinya dengan seorang birokrat yang bersih dari kasus korupsi,” ungkap Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, di Fame Hotel Kabupaten Tangerang, Senin (6/10).
Menurut Ade, terungkapnya kasus korupsi di Dinas Kesehatan Tangsel ini bisa menjadi momentum awal penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pemerintahan yang bersih di Kota Tangsel. Jika Kejagung dan KPK sudah berupaya untuk menindak, upaya serupa juga seharusnya didukung oleh Pemkot setempat.
“Ya itu tadi, dengan cara memberhentikan atau membebas tugaskan Dadang dari jabatannya. Seharusnya, tindakan seperti ini dilakukan saat Dadang masih jadi tersangka. Tapi hingga dimasukkan ke penjara, belum juga dibebas tugaskan dari jabatannya,” tambah Ade.
Tak hanya membebas tugaskan Dadang dari jabatannya, kebijakan yang sudah dibuat Dadang yang dianggap tidak bijaksana wajib hukumnya dianulir Walikota. Misalnya, terkait penundaan pemberian Surat Ijin Praktek (SIP) kepada sejumlah dokter di RSUD Tangsel.
Kebijakan itu dinilai ICW sangat menyimpang dari surat perintah atau putusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sudah diberikan pada 27 Agustus 2014. “Kemenkes mengharuskan Pemkot memberikan SIP,” tuturnya.
Senada, Akademisi Untirta, Daniel Anzar mengatakan, seharusnya ini dijadikan momentum Tangsel untuk bebenah. “Seharuasnya demikian. Tinggal Airin tegas saja, berantas anak buahnya yang terbukti korupsi,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Benyamin Davnie mengaku pihaknya akan mengganti posisi Dadang M.Epid sebagai Kepala Dinkes. Namun untuk siapanya, masih perlu adanya proses dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat).
“Maksimal dalam dua minggu setelah kejadian kemarin. Ini proses, minimal sudah ada pelaksana tugas (Plt) nya,” pungkas Benyamin. (pramita/bm/satelitnews)