ICW Tetap Dukung MK Tangani Sengketa Pilkada
JAKARTA,SNOL Indonesian Corruption Watch (ICW) tidak sepakat wewenang penyelesaian sengketa Pilkada dialihkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke lembaga pengadilan umum.
Pasalnya, pengadilan juga tidak bersih dari tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yunto dalam diskusi “Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA?” di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (13/10).
“Pengadilan selalu masuk empat besar sektor yang terindikasi korupsi dari tahun 2003 sampai 2010,” ujarnya sambil menyebutkan hanya pada 2005 pengadilan di luar empat besar.
Emerson menambahkan, laporan ia dapat dari transparency.org. Menurutnya, pemerintah dan DPR lebih baik memperbaiki sistem perekrutan dan pengawasan MK. “Jangan sampai institusi pemerintah ini rasa partai politik, seperti penunjukan Patrialis Akbar (hakim MK),” tambahnya.
Emerson juga menyatakan perlu pembersihan lembaga MK dari tindak korupsi melalui mekanisme pencegahan dan penindakan secara hukum, bila ada hakimnya yang terbukti melakukan korupsi. “Misalnya, ada hakim MK dipanggil sebagai saksi oleh KPK, dia harus mau dan kooperatif,” pungkasnya.(zul/rmol)