Balon Bupati Wajib Transparan Soal Kekayaan

TANGERANG, SNOL-Wakil Koordinator  Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan berharap kepada seluruh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati harus transparan dalam melaporkan seluruh harta kekayaan dalam rangka penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, selain sudah menjadi aturan, dengan sikap transparan tersebut, masyarakat bisa mengetahui sejauh mana integritas bakal calon yang hendak dipilihnya. “Jika awalnya saja sudah tidak jujur, bagaimana kedepannya jika sudah memimpin,” jelas Ade, Selasa (25/9).

LHKPN sangat penting, sebab dapat dijadikan salah satu indikator bersih tidaknya kepemimpinan seseorang dalam melaksanakan jabatannya. “Jika stelah memimpin harta kekayaan melonjak tajam, hal tersebut bisa menjadi indikator telah terjadinya korupsi,” jelas warga Balaraja ini.
Selain itu, Ade melanjutkan keterbukaan calon tersebut dalam membuat laporan harta kekayaannya juga menjadi indikator  apakah selama ini calon tersebut terbebas dari praktek-prektek keuangan kotor. “Jika sumber keuangannya jelas dan bersih, buat apa ditutup-tutupi. Dan jika satu saat diketahui ada yang ditutupi maka sesuai aturan ada sanksi yang disiapkan,” jelasnya.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang masih memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon untuk menyerahkan LHKPN pada Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tangerang hingga sebelum penetapan pasangan pada tanggal 17-19 Oktober 2012 nanti. “Sesuai dengan Peraturan KPU No 13/ 2012 setiap Bakal Calon Bupati wajib menyerahkan LHKPN dan itu akan kami tunggu sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Pengarah Pokja Pendaftaran KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam.
Badrus menambahkan, dalam penyusunan LHKPN tersebut, para bakal calon dan wakilnya hanya tinggal menyerahkan formulir LHKPN kepada KPK yang telah diberikan oleh KPU saat para calon melakukan pengambilan formulir pendaftaran.

“Para bakal calon dapat secara langsung mendatangi KPK untuk dibuatkan LHKPN, formulirnya sendiri telah kami serahkan dalam bentuk softcopy saat calon mengambil formulir di KPU” jelasnya. Ditambahkannya, LHKPN tersebut menjadi syarat wajib jika seseorang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati.

Panwas Siap Awasi Verifikasi

Sementara itu Panwaslukada Kabupaten Tangerang siap mengawal proses verifikasi pendaftaran balonbup. Hal ini menyikapi belum diserahkannya surat pengajuan cuti oleh dua bakal kandidat Bupati/Wakil Bupati berstatus PNS aktif yakni Achmad Suwandhi dan Hermansyah.

“Sesuai Peraturan KPU No 13/ 2010 tentang Pencalonan, pada pasal 15 huruf d dan f dinyatakan bahwa bakal calon yang mendaftar ke KPU dari pegawai negeri sipil (PNS) harus menyertakan pernyataan pengunduran diri, dan mengisi formulir kesanggupan mengundurkan diri yang diberikan KPU. Maka jika tidak dilakukan, jelas merupakan sebuah pelanggaran,” jelas Ketua Panwas Kabupaten Tangerang Surya Bagya.
Namun begitu menurut Surya, pihaknya belum akan memberikan peringatan kepada keduanya, mengingat masih adanya ruang kepada keduanya untuk memperbaiki berkas pencalonannya.

“Karena KPU masih memberi ruang bagi bakal calon untuk memperbaiki persyaratan tersebut hingga sebelum penetapan pasangan calon pada 18 Oktober mendatang dan itu tertuang dalam tahapan Pemilukada maka Panwas akan mengawal verifikasi persyaratan bakal calon tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Achmad Suwandhi bakal calon Bupati dari Partai PDIP dan PAN serta Hermansyah bakal calon Wakil Bupati dari Partai Golkar, Gerindra, Hanura, PKB, PBR, PBB dan PKS  terancam dicoret dalam bursa pencalonan. Pasalnya hingga saat ini baik Suwandhi yang masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Tangerang ataupun Hermansyah yang masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Hermansyah saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu hingga kini ternyata belum menyertakan surat cuti dari jabatannya ataupun surat pemberitahuan dari atasan masing-masing.

“Kami belum menerima surat cuti atau pernyataan dari atasannya Suwandhi dan Hermansyah. Saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu. Baik Hermansyah maupun Suwandhi belum menyertakan surat cuti dari pekerjaan atau surat pemberitahuan dari atasannya masing-masing. Namun mereka sudah mengisi formulir yang diajukan KPU tentang kesiapannya mengundurkan diri bila terpilih sebagai Bupati atau Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018,” terang Badrusalam.

Menurut Badrus, persyaratan cuti atau izin sepengetahuan dari atasan sangat diperlukan oleh KPU. Sebab syarat itu wajib disertakan lantaran keduanya masih berstatus PNS aktif. Bila keduanya sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga memberikan surat cuti atau izin dari atasan lanjut Badrus  dengan terpaksa KPU akan mencoret pencalonan keduanya. (hendra/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.