Perusahaan Buang Limbah ke Cisadane, Jaksa Minta Pemkot Tangerang Lapor Polisi
Hari Ini, PT Leo Graha Disegel
TANGERANG,SNOL Kejaksaan Negeri Tangerang tak bisa berbuat banyak terhadap Wisnu Wiguna, pemilik PT Leo Graha sekaligus terpidana pencemaran sungai Cisadane yang perusahaannya kepergok membuang limbah, Minggu (28/9) .
Korps Adhiyaksa meminta Pemkot Tangerang membuat laporan baru ke polisi terkait PT Leo Graha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Faiq menyatakan pihaknya tidak bisa menahan Wisnu karena kasusnya belum inkracht. Jaksa masih melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus tersebut.
Sejak diputuskan oleh majelis hakim PN Tangerang, 18 Agustus 2014 lalu, jaksa langsung mengajukan banding atas vonis ke Pengadilan Tinggi Banten. Majelis hakim memberikan putusan kepada Wisnu dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 25 juta rupiah subsider satu bulan penjara. Namun Wisnu tidak harus menjalani penahanan dengan masa percobaan 10 bulan.
“Terdakwa Wisnu memang dinyatakan bersalah karena kasus pencemaran lingkungan. Namun kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang diberikan hakim. Jadi kita tidak bisa melakukan penahanan karena belum inkracht,” kata Faiq saat ditemui di Kantor Kajari Tangerang Jalan TMP Taruna Kota Tangerang, kemarin.
Dalam persidangan banding, nantinya akan diperiksa lagi fakta-fakta persidangan yang terungkap oleh majelis hakim tinggi. “Waktu dalam persidangan yang lalu, yang pasti dia terbukti membuang limbah ke sungai Cisadane,” jelasnya.
Terkait ulah PT Leo Graha kembali membuang limbah ke Sungai Cisadane, jaksa menyarankan agar Pemkot Tangerang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Kota Tangerang, Agus Prasetyo menyatakan sedang menyiapkan surat keputusan penutupan saluran limbah PT Leo Graha ke Sungai Cisadane. Hari ini, Rabu (1/10), pihaknya akan melakukan penyegelan.
“Terkait penutupan saluran pembuangan limbah ke Sungai Cisadane, kita sudah siapkan surat keputusannya dan ditandatangani oleh Kepala BPLH. Besok akan kita lakukan penyegelan,” jelasnya saat dihubungi.
Menurut Agus, SK tersebut berkaitan tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah. Untuk langkah hukum selanjutnya, pihak BPLH akan berkonsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup. Selain itu dia juga se-dang mengikuti kegiatan bersama BPLH se Provinsi Banten terkait penegakan hukum lingkungan. Dalam kegiatan tersebut hadir dari Polda Banten dan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Kasus ini akan kita koordinasikan juga dalam acara tersebut bagaimana penanganan terkait penegakan hukumnya,” ujarnya.
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait penyegelan saluran limbah ke Sungai Cisadane. Menurut Arief, jika memang dianggap melanggar, sudah seharusnya PT Leo Graha ditutup.
“Saya terus cek perkembangannya. Namun untuk pencabutan izin pabrik dan laporan kepada kepolisian, saya masih menunggu laporan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena harus mereka yang bergerak. Saya juga siap untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan Jaksa namun kita tunggu dulu laporan berita acaranya,” ucapnya.(uis/gatot/satelitnews)