Kasus Anak-Menantu Gugat Ibu Rp1 M, Hakim Sarankan Damai
TANGERANG,SNOL Majelis hakim kasus gugatan perdata 1 miliar oleh menantu dan anaknya terhadap ibu kandung terkait sengketa tanah seluas 397 meter persegi, menghimbau agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Bila diteruskan melalui pengadilan pasti ada pihak yang menang dan kalah. Putusan tersebut dianggap akan tidak indah apabila salah satu diantaranya atau keduanya saling tidak menerima keputusan nanti.
“Makanya sebelum dimulai saya minta kepada Penasehat hukum kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bisa saling intens bertemu mencari titik terang dan kesepakatan. Kalau bisa damai, kami pun akan senang dan bapak ibu juga bisa kembali harmonis,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang sebelum memulai sidang kasus ini, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (30/9/14).
Permintaan majelis hakim disambut baik oleh para pengunjung sidang yang hadir di persidangan. Selain itu, kedua penasehat hukum juga menyatakan kesiapannya agar dapat membahas masalah ini dengan berdamai. Namun, permintaan hakim di ruang sidang tampaknya ditanggapi penolakan oleh Hj Fatimah sebagai tergugat kesatu.
“Tidak mau damai, tanahnya udah dibayar waktu dulu. Masa udah dibayar minta lagi. Saya udah cape dan sakit hati dan tidak mungkin saya ganti rugi,” ujar Fatimah saat ditemui seusai persidangan dengan nada kesal.
Di sisi penggugat, Nurhakim mengaku siap berdamai dengan mertuanya melalui kesepakatan kedua pihak. “Saya pada prinsipnya mau saja. Bagaimana damainya tergantung hasil kesepakatan,” jelasnya.
Nurhakim mengaku selama ini belum pernah menerima uang pembayaran tanah yang dibeli oleh mertuanya tersebut. Sedangkan terkait surat penyataan siap balik nama sertifikat, Nurhakim merasa tidak pernah menandatanganinya.
“Saya tidak pernah bikin surat pernyataan, tanda-tangannya jelas beda. Bukan punya saya, itu dipalsuin,” ujarnya.
Di persidangan, majelis hakim menghadirkan saksi dari tergugat yakni H. Mardi. Pria kelahiran tahun 1942 ini adalah adik dari almarhum Abdurahman. Pada saat diajukan ke persidangan, penasehat hukum penggugat sempat memprotes pengajuan saksi yang dihadirkan. Namun karena saksi tidak bergaris lurus saudara maka pihak hakim melanjutkan sidang tersebut.
“Saya tahu kasus ini terkait sengketa tanah. Rumah yang dibangun diatas tanah tersebut dibangun oleh Abdurahman dan setahu saya tanah itu milik Abdurahman karena SPPT setiap tahunnya dibayar oleh Fa-timah, istri dari Abdurahman. Dan terkait jual beli tanah, saya taunya Nurhakim pernah minta uang ke Abdurahman untuk membayar material bangunan,” katanya.
Kata Mardi, dia tidak tahu jumlah uang yang dibayarkan oleh Abdurahman kepada Nurhakim. Atas kasus ini, pihak keluarga pernah beberapa kali musyawarah sampai tingkat kelurahan. Pembayaran tersebut atas dasar keluarga, jadi tidak ada bukti pembayaran.
“Saya sih berharap mudah-mudahan ada kasus antara orangtua dan anak ini dikonsultasikan saja bagaimana baiknya,” ujarnya.
Penasehat hukum tergugat menunjukkan bukti tanda tangan Nurhakim di surat pernyataan yang menyatakan siap untuk membalik nama. Hakim meminta Nurhakim maju ke depan untuk membuktikan kebenaran tanda tangan tersebut.
Nurhakim menunjukan KTP dan diminta mencontohkan tanda tangannya. Selain Nurhakim, salah satu saksi yang tertera di surat pernyataan tersebut, H. Amin juga diminta untuk membuktikan kebenaran tandatangannya.
“Selain membeli peluang untuk berdamai, kami juga memberikan kesempatan untuk menambah bukti surat-surat atau dokumen pada sidang selanjutnya yang digelar minggu depan. Kita majelis hakim si berharap diselesaikan dengan damai supaya lebih indah. Ya tawar menawar, syukur-syukur laporan ke kita sudah damai,” harapnya.(uis/gatot/satelitnews)