Kasus Hibah KPU Masih Didalami Kejati Banten

SERANG, SNOL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyelewengan penerimaan dan penggunaan dana hibah KPU Banten dari Pemprov Banten tahun 2011 senilai Rp132,5 miliar.

Peruntukan dana hibah tersebut digunakan untuk Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 lalu.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten, Mustaqim mengatakan, yang mendalami kasus perkara adalah penyidik, namun belum ada peningkatan secara signifikan.

”Tapi saya sudah dapat informasi dari pimpinan-Kajati Banten Soegiarto-, kasus itu masih dalam pendalaman dan kajian pimpinan,” kata Mustaqim di Serang, Senin (8/3).

Menurut Mustaqim, pihaknya tidak mengetahui secara detail materi yang tengah didalami. Padahal, dalam sebelumnya direncanakan akan dilakukan gelar perkara, kemudian berubah.

“Pimpinan kami tidak menyampaikan kenapa gelar perkara belum dilakukan, beliau hanya menyampaikan masih didalami. Jadi perkara itu tidak dihentikan,” ujarnya.

Aspidsus Kejati Banten, Samyul Bahri belum dapat memberikan pernyataan terkait kasus hibah tersebut. Sebelumnya dia menyatakan, penentuan kasus tersebut diungkap dalam ekspos internal tim penyidik yang menangani kasus tersebut, sebelum akhir tahun 2012. Namun, hingga kini ekspos belum dilakukan.

Kasus dugaan penyelewengan penerimaan dan penggunaan dana hibah KPU 2011 ini diselidiki Kejati Banten karena diduga terjadi kejanggalan dalam pengadaan beberapa kegiatan. Antara lain pengadaan tinta khusus, pengadaan jasa percetakan formulir model C6 KWK, dan launching Pilgub Banten.

Kejati juga sudah memanggil sejumlah saksi seperti Ketua KPU Banten Hambali, mantan Sekretaris KPU Banten Erik Syehabudin, Anggota KPU Banten Nasrullah, Agus Supriyatna, dan seorang staf bendahara, serta beberapa rekanan KPU.

Erik menegaskan, bantuan dana hibah yang diterima KPU Banten sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.(bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.