SBY Dipastikan Batal Uji Materi UU Pilkada di MK
JAKARTA,SNOL Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono batal mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dipastika Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. “Itu akan dikomunikasikan ke MK. Tapi tadi sudah menjadi titik terang bahwa memang hal itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan atau diteruskan,” ujar Julian di Jakarta, Selasa, (30/9).
Menurut Julian, Presiden menuruti nasehat setelah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Sehingga, Presiden akan menempuh cara lain untuk memperjuangkan penolakan UU Pilkada yang menuai kontroversi tersebut.
“Tentu Bapak Presiden akan menempuh cara lain yang juga dalam kerangka konstitusional untuk bisa mencari solusi terbaik atas krisis yang terjadi dalam pengambilan keputusan,” tegas Julian.
Julian mengaku, Presiden belum sampai memikirkan mengeluarkan Perppu terkait aturan tentang pilkada tersebut. Ia pun enggan membeberkan plan B yang dimaksud Presiden.
“Belum sampai ke sana (Perppu). Nanti kita akan lihat. Pemerintah secara serius akan mencari solusi terbaik atas apa yang telah diputuskan sistem dari pilkada tidak langsung,” tandas Julian.(flo/jpnn)