Beri ‘Pelicin’ Rp70 juta, Tetap Gagal Masuk PDAM TB

TANGERANG,SNOL Kasus suap dan penipuan dalam proses perekrutan pegawai PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sudah mulai disidangkan.

Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus ini dengan terdakwa Jahali (54), mantan Tim Sukses Ahmad Marju Kodri (AMK) dalam pilkada Kota Tangerang tahun 2013. Sidang ini adalah sidang yang kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini berawal dari salah seorang warga Kota Tangerang bernama Bakhtiar yang melaporkan terdakwa karena impiannya bekerja sebagai karyawan PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang kandas.

Bakhtiar telah membayar uang ‘pelicin’ sebesar Rp70 juta untuk dua orang yaitu dia dan adik iparnya bernama Andi Prima. Bakhtiar yang mengenal terdakwa sebagai tim sukses dan kenal dengan orang terdekat mantan Dirut PDAM percaya ketika diminta uang pelicin sebanyak itu dan dijanjikan masuk sebagai karyawan.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Avrits dan Jaksa Penuntut Umum, Tatu Aditya. Sedangkan terdakwa didampingi oleh kedua penasehat hukumnya Alisati Siregar dan Imas Hillatunnisa.

Sebelumnya terdakwa didakwa oleh JPU pasal 372 KU HP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP Tentang penipuan. Pada sidang pertama hadir korban Bakhtiar dan tiga orang saksi lainnya.

Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa alasan kenapa ditangkap dan disidangkan. Kemudian terdakwa Jahali menjelaskan bahwa dia melakukan kesalahan pekerjaan memasukkan karyawan ke PDAM Tirta Benteng.

“Jadi saya kenal dengan korban Bakhtiar melalui menantu saya bernama Abdul pada 6 bulan yang lalu. Awalnya bulan Desember 2012, ada informasi di PDAM TB ada info lowongan kerja. Info itu saya dapat dari pak Nana sebagai sopir pak AMK. Saya menyampaikan ke Pak Nana kalau pelaksanaannya minta tolong dikasih tahu. Saya mau nitip orang satu,” katanya.

Kemudian pada bulan Maret 2013, ada info lowongan tersebut. Setelah itu dia menghubungi menantunya, Abdul untuk menginformasikan kepada Bahtiar. Kebetulan Bakhtiar datang untuk menghadap tanggal 3 Maret 2013.

“Saya suruh buat lamaran kerja dan ada uangnya juga Rp70 juta. Uang itu untuk 2 orang yaitu Bakhtiar dan Andi Prima. Mereka memberikan uangnya pada tanggal 5 Maret. Kemudian saya bawa dan dititip ke Nana dan Nana datang ke rumah saya,” jelasnya.

Selanjutnya dia mengatakan kepada Nana untuk menitip saudara supaya bisa kerja di PDAM TB. Nana menyanggupinya dan uang sebesar Rp20 juta diberikan tetapi tidak ada kwitansi. Sedangkan untuk korban Bakhtiar, dia memberikan kwitansi.

“Saya tunggu-tunggu belum ada panggilan, kemudian uang yang Rp50 juta di saya habis untuk sosialisasi ke masyarakat kemenangan pilkada Pak AMK. Saya tidak bekerja dan sehari-hari sebagai pengurus di Partai Nasdem Kecamatan Neglasari,” ujarnya.

Pada saat peserta yang lain menjalani tes, Bakhtiar dan Andi tidak mengikuti prosedur tersebut. Jahali kemudian melakukan koordinasi ke Nana karena kedua korban tidak jadi masuk sebagai pegawai PDAM.

“Uang yang ada di Nana sebesar Rp 20 juta saya minta kembali tapi uang itu juga habis untuk sosialisasi Pilkada. Sama seperti yang Rp50 juta juga habis karena saya simpatisan AMK,” ucapnya.

Dia menjelaskan yang menentukan harga masuk ke PDAM TB adalah Nana. AMK sendiri tidak tahu kalau uang suap itu digunakan untuk memodali kampanyenya. Dia pernah menyampaikan uang suap itu kepada AMK tetapi yang bersangkutan memerintahkan untuk diberikan kepada Nana saja.

“Masa untuk kepentingan orang lain saudara mau,” tanya hakim kepada terdakwa yang terdiam.

Jahali juga menjelaskan kalau ide ini bukan inisiatif dari AMK tapi banyak yang menitip melalui sopirnya.

“Selain Rp70 juta, ada uang lagi tidak yang diberikan oleh korban?,” tanya JPU Tatu.

Terdakwa menjawab pernah mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk menanyakan informasi PDAM.

Selain Jahali, JPU Tatu mengungkapkan saat ini sudah ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan dan sudah ditahan yaitu Dikdik dan Yanto, mantan sekpri AMK. Dikdik sebagai tersangka dan kasusnya ditangani polres Metro Tangerang. Sedangkan Yanto, setelah panggilan ketiga sebagai tersangka, dia datang dan langsung ditahan.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.