Belum Ada Pejabat Jenguk Eks Kepala DKP di Rutan Pandeglang

PANDEGLANG, SNOL Dua hari pasca penahanan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang Kamdan Suhandana, di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, belum ada satupun pejabat atau pihak lain yang mengajukan permohonan izin jenguk selain keluarganya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Masmudi mengatakan, siapapun yang memohon atau mengajukan izin jenguk terhadap tersangka Kamdan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Tapi, sejauh ini baru pihak keluarga saja yang mengajukan permohonan jenguk. Pihak lain atau pejabat misalnya, belum ada,” kata Masmudi, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (24/9).

Waktu atau jam besuk akan disesuaikan dengan jadwal di Rutan Pandeglang. Oleh karena itu, rekomendasi yang dikeluarkannya harus dipergunakan sebagaimana mestinya. “Soal jam besuk, itu menyesuaikan dengan di Rutan,” tambahnya.

Terpisah, kepala Rutan Pandeglang Akbar Amnur, mengakui jika ada yang hendak membesuk Kamdan, harus memiliki rekomendasi dari Kejaksaan. Sebab, Kamdan merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan.

“Pada prinsipnya kami tidak membatasi, yang penting ada surat izin atau rekomendasi dari kejaksaan sebagai pihak yang menahan. Kecuali pak Kamdan-nya tidak mau menerima kunjungan tersebut,” ujarnya.

Jam besuknya disamakan dengan tahanan lain. Rutan Pandeglang tidak membeda-bedakan tahanan yang masuk, semuanya diperlakukan sama. “Jam besuk sama saja, pada jam kerja,” tandasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala DKP Kabupaten Pandeglang Kamdan Suhandana, yang dijebloskan ke Rutan Pandeglang, Senin (22/9) malam lalu oleh Kejari, menempati ruang isolasi atau dikenal dengan istilah sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Dia digabungkan dengan 4 orang tahanan lainnya titipan dari kepolisian.

Kepala Rutan Pandeglang Akbar Amnur mengatakan, sesuai dengan prosedur yang berlaku di Rutan, tahanan baru akan menempati sel Mapenaling selama beberapa minggu ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Sitti Ratnah menyatakan, Kamdan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal inkamina 30 Grass Ton (GT) tahun 2012 senilai Rp1,3 miliar. Eksekusi terhadap mantan Kadis DKP itu setelah pihaknya mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian Negara yang diakibatkan meningkat dari perhitungan kami sebelumnya, yaitu Rp 500 juta lebih. Sedangkan hasil perhitungan kami hanya Rp 300 juta lebih,” kata Sitti Ratnah, Senin (22/9). (mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.