RSUD dan Dinkes Kompak Bantah Dugaan Malpraktik

LEBAK,SNOL Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung Kabupaten Lebak membantah pegawainya terlibat dugaan malpraktik.

Dugaan itu sebelumnya diadukan oleh Aliansi LSM Lebak Bersatu ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Selasa (9/9) lalu.

Pihak manajemen RSUD memastikan, tidak ada satupun tim medis terutama bidan yang bertugas di RSUD membuka praktik di rumahnya atau di luar Rumah Sakit (RS).

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) RSUD dr Adjidarmo Suripto mengatakan, pihaknya sudah mengecek seluruh nama dan identitas pegawai, bidan ataupun dokter di RSUD tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa bidan Desi tidak terdaftar sebagai pegawai di RSUD setempat.

“Kami baca berita terkait dugaan malpraktik yang menelan korban dan dua bidan diadukan ke Dinkes, salah satunya yakni bidan Desi. Setelah kami cek, tidak ada pegawai kami yang namanya Desi yang diduga melakukan malpraktik sekaligus beralamat di Kampung Bumiasih Desa Bojongmenteng Kecamatan Leuwidamar itu,” kata Suripto, saat ditemui di kantornya, Rabu (10/9).

Dia menegaskan, memang ada pegawainya bernama Desi Wulansari, tapi yang bersangkutan bukan berdomisili di wilayah Kecamatan Leuwidamar, melainkan di Kecamatan Cibadak. Ia juga tidak membuka layanan praktik di rumah.

“Bidan Desi Wulansari juga tidak mungkin merawat pasien yang beralamat di wilayah Kecamatan Leuwidamar, karena jarak yang cukup jauh dari wilayah Kecamatan Cibadak. Dia (bidan Desi) juga hanya mengabdi di RSUD ini,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim medis di Puskesmas Leuwidamar dan Cimarga, lanjut Suripto, dulu pernah ada orang yang sering menangani warga ketika sakit, dan orang itu juga bernama Desi.

“Informasi yang kami terima, Desi yang itu pernah bekerja di RSUD Serang. Ia juga pernah tinggal di wilayah Desa Cibungur Kecamatan Leuwidamar. Namun kami juga tidak berburuk sangka, yang jelas tidak ada tim medis dari RSUD dr Adjidarmo yang terlibat dugaan malpraktik,” tegasnya.

Disinggung soal warga yang pernah ditangani Desi, pernah juga dirawat di RSUD dr Adjidarmo, Suripto tidak bisa menjelaskan secara detail karena identitas pasien juga belum diketahuinya secara jelas.

“Bisa saja nanti pihak keluarga korban/pasien memberikan informasi ke kami. Kalau memang pernah dirawat disini nanti akan kami cek lagi kepastiannya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak Kusbandrio, juga membantah adanya dugaan malpraktik di wilayah Kabupaten Lebak. Menurutnya, definisi malpraktik tidak bisa diputuskan oleh asumsi sebagian atau segelintir orang.

“Pada dasarnya kemarin (Selasa,red), audiensi kita dengan Aliansi LSM Lebak juga sudah tuntas, tidak ada persoalan lagi karena sudah kami jelaskan semuanya,” imbuhnya.

Seperti telah diberitakan, pada Selasa (9/9) lalu puluhan warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi LSM Lebak Bersatu mendatangi kantor Dinkes Lebak. Mereka mempertanyakan langkanya serum anti bisa ular yang biasanya tersedia di setiap Puskesmas.

Tak hanya itu, mereka juga mengadukan adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oknum tenaga medis di Kecamatan Leuwidamar dan Cimarga. (ahmadi/mardiana/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.