Kasus Pengadaan Kapal Motor Nasik ke Penyelidikan
SERANG,SNOL Setelah dilakukan penelaahan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan 8 unit kapal motor senilai Rp 10,4 miliar, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, meningkatkan status perkara tersebut ke penyelidikan.
Asisten Intelegen Kejati Banten Dicky R Rahardjo mengatakan, kasus yang menelan kerugian negara mencapai Rp 10,4 miliar, sudah ditingkatkan ke penyelidikan, sesuai dengan dikeluarkanya surat pemberitahuan dimulainya pelaksanaan penyelidikan (SPDPP) oleh Kejati Banten pada Rabu (25/7).
“Dengan ditingkatkanya status perkara ini, menjadi penyelidikan, maka penyidik sudah bisa memulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, untuk memperdalam kasus bantuan kapal terhadap kelopok nelayan di sejumlah pesisir di Provinsi Banten,” kata Dicky kepada wartawan, Kamis (26/7).
Selain bakal memeriksa saksi-saksi, penyidik juga akan mencari tim ahli untuk memeriksa spesifikasi kapal, mulai dari kapasitas hingga jenis kayu yang digunakan untuk membuat kapal tersebut. “Dulu kami sudah minta sahbandar Karangantu, namun katanya tidak bisa. Maka kami nyari ke departemen perhubungan,” ujarnya.
Menurut Dicky, pihaknya sengaja mencari tim ahli dari departemen perhubungan. Karena, selain tu poksinya, dephub juga sebagai atasan dari sahbandar yang ada disetiap pelabuhan. “Kami sudah koordinasi, tapi tim ahlinya belum bisa diturunkan, kita masih nunggu kabar dari pusat,” imbuhnya.
Diketahui, kasus yang kini ditangani Kejati Banten, bermula dari adanya laporan dari lembaga swadaya masyarakat, yang menuding proyek bantuan 8 unit kapal untuk nelayan di beberapa titik, diantaaranya Kasemen, Malingping pandeglang dan Tangerang, senilai Rp 10, 4 miliar itu, tidak sesuai spesifikasi kapal. Sementara, Kepala DKP Provinsi Banten, Suyitno membantah pengadaan kapal tersebut terjadi pelanggaran. (bagas/eman)