Ratusan Mantan Karyawan PT KS Kepung Kantor Dana Pensiun
CILEGON,SNOL Ratusan pensiunan karyawan PT Krakatau Steel (KS) mengepung kantor dana pensiun KS. Aksi pengepungan ini buntut dari belum dicairkannya miliaran rupiah dana pensiun yang diklaim sebagai hak mereka.
Massa yang tergabung dalam Persauadaraan Mantan Karyawan Krakatau Steel (Permaks) itu mengepung kantor dana pensiunan KS dan berorasi.
“Kami minta penjelasan dari Direktur KS, Dadang Danusiri, tentang pencairan dana pensiun. Itu saja,” kata perwakilan massa, Herman, kemarin.
Tak hanya dana pensiun, mereka juga mempertanyakan pencairan Taspen, THT dan TKK. “Kami berharap Dadang Danusiri langsung menemui kami untuk menjelaskan semua ini,” tegasnya.
Setelah menunggu lama proses mediasi yang berlangsung selama dua jam akhirnya pihak manajemen Dana Pensiun Krakatau Steel buka suara. Direktur Utama Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS), Haris Setijosasono, ditengah para pendemo dan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, berjanji akan menyelesaikan masalah terkait apa yang diminta oleh mantan karyawan salah satu Perusahaan BUMN tersebut.
Haris juga berjanji akan menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT KS dengan pensiunan. Pihaknya akan mengembalikan dana yang dituntut jika memang merupakan hak pensiunan.
“Dari pertemuan ini, kita akan sampaikan ke direksi. Insya Allah setelah disampaikan ke direksi, kami akan mengundang kembali pengurus mantan karyawan untuk memberikan data dan menyelesaikannya secara bersama-sama,” katanya.
Ketua Persaudaraan Mantan Karyawan Krakatau Steel Grup (Permaks) Japiter Tinambunan, yang turut dalam mendiasi tersebut megatakan, hasil dari pertemuan tersebut tidak memenuhi suatu kesepakatan. Namun tuntutan massa akan disampaikan kepada direksi PT Krakatau Steel oleh pihak DPKS.
Djapiter miminta agar salah satu direksi PT KS bertanggungjawab atas tuntutan yang diminta, karena ada dasarnya yakni satu bukti temuan dan fakta atas hak mereka yang belum dibayarkan oleh DPKS.
“Kita minta kepada bapak Dadang Danursiri Bertanggungjawab karena di Dewan Pengawas DPKS, itu kelebihan uang THT Rp4,9 miliar sejak tahun 1994, dan itu harus dikembalikan,” terangnya.
Djapiter mengungkapkan, tuntutan mantan karyawan tersebut sudah sesuai dengan bukti dan fakta yang didasari atas surat keputusan direksi yang dibuat pada tahun 1984.
“Kalau diakumulasikan hingga tahun ini, kelebihannya mencapai ratusan miliar, dasar temuan ini mengacu dalam SK Direksi Nomor 15,” pungkasnya. (mg13/jarkasih/satelitnews)