Ratusan Air Soft Gun Digilas
Bersama Ratusan Barang Bukti Lainnya
MERAK,SNOL— Sebanyak 104 item barang sitaan negara yang disimpan di gudang penyimpanan barang dimusnahkan oleh kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) Merak, Kota Cilegon, Kamis (28/8).
Ratusan item barang bukti tersebut diantaranya, 13 ribu minuman keras dengan berbagai merk, ratusan senjata air soft gun, makanan impor, alat kosmetik, pakaian, sex toys, dan obat kuat.
Kepala KPPBC – TMP Merak, Juli Puhadi mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah barang impor yang dikirim secara legal namun tak berizin secara resmi. Pemusnahan juga dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Semua ini telah menjadi barang milik negara sejak tahun 2003 dan semua juga merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan Bea Cukai Merak melalui sejumlah pelabuhan yang ada di Merak,” katanya.
Rata-rata jenis barang yang dimusnahkan adalah berasal dari negara Singapura yang masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen lengkap. “Setelah melalui kajian dan pertimbangan terhadap dampak barang tersebut dan juga setelah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari KPKNL, akhirnya seluruh barang kita musnahkan dengan cara digiling atau digilas menggunakan alat berat dan juga dengan cara dipotong,” ungkapnya.
Bea Cukai memperkirakan kerugian negara yang disebabkan oleh adanya penyelundupan barang dari berbagai pelabuhan tersebut mencapai Rp12 miliar. “Tapi kedepannya kita akan lebih memperkuat penjagaan barang yang masuk ke Indonesia dan patroli pun akan lebih ditingkatkan agar barang yang tidak memiliki dokumen dan yang tidak membayar pajak bisa kita awasi untuk tidak masuk ke Indonesia,” katanya. (mg13/jarkasih)