Baru 19 Mantan Dewan Serahkan Mobil Dinas
TIGARAKSA,SNOL Meski masa jabatannya sudah habis sejak 7 Agustus lalu, namun masih banyak mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2014-2019 yang masih menikmati aset negara.
Tercatat hingga Senin (25/8), baru 19 wakil rakyat orang yang mengembalikan aset berupa kendaraan dinas (Randis) nya ke Pemda setempat.
Staf Bagian Pengurusan barang Aset di Setwan DPRD Kabupaten Tangerang, Sarjan mengungkapkan, hingga Senin lalu pihaknya baru menerima 19 unit kendaraan dari para mantan anggota dewan. Sisanya masih digunakan oleh mereka. Tenggat waktu pengembalian yang diberikan selama 20 hari pun telah habis pertanggal 27 Agustus kemarin.
Bila hingga batas waktu yang telah ditetapkan, mereka tidak juga menyerahkan kendaraan dinas itu, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan lakukan pengambilan paksa.
Ditanya mengenai Randis yang digunakan oleh mantan wakil rakyat yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2014-2019, Sarjan mengatakan, berdasarkan aturan yang ada mereka juga tetap harus mengembalikan Randis yang digunakannya semasa 2014-2019. Jumlah mantan dewan yang kembali terpilih jadi anggota DPRD Kabupaten Tagerang sebanyak 16 orang.
“Mereka tetap harus mengembalikan dulu Randisnya. Untuk dewan yang baru kan nanti ada kebijakan baru lagi,” tukasnya.
Seperti telah diberitakan, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2009-2014 telah habis per 7 Agustus 2014. Meski sudah tidak bertugas namun mereka masih menyisakan masalah yang harus segera diselesaikan, yakni sejumlah aset milik pemerintah yang selama ini digunakan seperti kendaraan dinas, laptop dan infokus. Pemkab Tangerang memberikan tenggat waktu 20 hari terhitung sejak masa kerja para wakil rakyat itu habis untuk mengembalikan aset inventaris tersebut.
Sekretaris DPRD atau Sekwan Kabupaten Tangerang Surya Wijaya mengatakan, ada sekitar 50 unit Randis yang digunakan oleh anggota dewan periode 2009-2014. Selain itu ada juga aset-aset lainnya seperti 4 unit laptop dan infokus.
Pihaknya sudah melayangkan surat kepada para mantan anggota dewan untuk segera mengembalikan aset-aset itu ke bagian pengurusan barang aset di Setwan. “Semua dewan sudah disurati. Mereka diberi tempo 20 hari terhitung sejak masa kerja mereka habis yakni mulai tanggal 7 Agustus 2014.
Ditambahkan Sarjan, pemberian tenggat waktu pengembalian barang aset inventaris itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 17 tahun 2007. Dalam keputusan itu diatur bahwa tenggat waktu pengembalian aset-aset tersebut maksimal 30 hari setelah masa jabatan anggota dewan itu habis. (jarkasih)