Aktivis Desak Waralaba Ilegal Harus Segera Ditutup

PANDEGLANG,SNOL—Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang dituding tidak konsisten dalam menegakan Peraturan Daerah (nomor 12 tahun 2010, tentang Pembatasan pendirian waralaba, toko modern dan mini market.

Presidium Komunitas Soekarno Muda (KSM) 45, N Sutiana mengatakan, BPPT sudah mengetahui dan mendata bahwasannya ada 7 waralaba yang tidak berizin. Seharusnya, BPPT langsung mengambil tindakan penutupan atau penyegelan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak Perda.

“Sudah tahu tidak berizin, masih saja dikasih waktu untuk melengkapinya. Tanpa ada tindakan kongkret, hanya dikirim surat teguran. Kenapa tidak ditutup atau disegel saja langsung?,” kata Sutiana. Dia mengatakan, surat teguran atau peringatan yang dikirimkan ke pihak pengusaha waralaba kurang memberikan efek jera. Yang sepantasnya, ujar pria berbadan sedang ini, segera diambil tindakan tegas.

Senada disampaikan Ketua Karang Taruna Kecamatan Picung Bambang F, mengatakan, BPPT sudah merilis lokasi-lokasi waralaba yang tidak memiliki izin. Artinya, instansi yang bertanggungjawab dalam hal perizinan ini sudah memastikan serta mengetahui jelas titik-titiknya.

“Kalau hanya dikasih surat teguran mah, kami yakin responnya dianggap main-main. Kalau sudah jelas melanggar, ya ambil tindakan tegas dong. Apalagi Perda yang dilanggaranya bukan hanya satu, tapi tiga Perda. Sebagaimana disampaikan Kepala BPPT di sejumlah media cetak,” ujarnya.

Pihaknya mengaku prihatin dan menyayangkan sikap BPPT itu, terlebih Bupati Pandeglang sudah menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan menyegel atau menutup waralaba tak berizin tersebut. “Action lah, jangan koar-koar di media saja. Statemen itu harus dibarengi dengan tindakan,” paparnya.

Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar M. Habibi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih akan mempelajari dan mengkaji Perda atau aturan perundang-undangan terkait waralaba itu. “Siapapun yang melanggar, sanksi tegas saja. Apalagi sudah melabrak atau melanggar aturan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya tujuh dari puluhan waralaba di Kabupaten Pandeglang, dianggap illegal alias belum memiliki izin operasional. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) sudah mengirimkan surat teguran kepada pihak waralaba, untuk segera menempuh prosedur serta melengkapi perizinannya. (mg22/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.