MUI: Jangan Ada ‘Karaoke Syahrini’ Lain

Dianggap Bohongi Pemerintah, Izin Ditahan

TANGERANG,SN—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang turut berpendapat tentang penemuan minuman keras di tempat karaoke KTV Princess Syahrini di City Mal. Ulama meminta pemberantasan minuman keras di tempat karaoke bukan sekadar lips service belaka tanpa berani memberikan sanksi tegas.

Ketua MUI Kota Tangerang, KH Edi Junaedi mengatakan harus ada sanksi tegas terhadap penemuan minuman keras di tempat karaoke Syahrini. Jangan sampai, kata kiai Edi, perbuatan mengedarkan minuman keras secara terang-terangan itu tidak mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera. Dia meminta pemerintah daerah berani bertindak tegas dengan tidak hanya melakukan penyegelan dan penutupan melainkan juga sanksi karena sudah melanggar Perda Kota Tangerang. Secara pribadi, dia merasa tersinggung dengan beredarnya miras di kota yang mempunyai julukan Akhlakul Karimah tersebut.

“Kalau yang kelihatan jelas saja tidak ada sanksinya, apalagi yang tidak ketahuan. Jangan ada harapan itu bisa diberantas. Jangan sampai ada jenis karaoke Syahrini-Syahrini yang lain bermunculan karena yang lain pasti lebih pintar agar tidak ketahuan,” ujar ulama kharismatik itu, kemarin. Kiai Edi mengatakan Pemerintah Kota Tangerang seharusnya mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan izin operasi kepada KTV Princess Syahrini. Dia meminta agar aparat yang berwenang tidak tergoda memberikan izin.

“Jangan sampai aparat yang mempunyai gaji dan fasilitas, kalah dengan pengusaha. Kalau bisa jangan sampai pemerintah memberikan izin, awalnya saja sudah melanggar apalagi nanti,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola KTV Princess Syahrini pada hari, Selasa (26/8). Terkait penemuan minuman keras di tempat karaoke itu, Mumung menyatakan Satpol PP akan memberikan sanksi dengan mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

“Setelah nanti dipanggil pengelolanya, kita juga akan memberikan menindaknya dengan tindak pidana ringan (tipiring). Saat ini kita ingin periksa dulu pengelolanya,”ujar Mumung.

Sementara itu, manajemen KTV Princess Syahrini yang disegel Satpol PP Kota Tangerang di City Mal ternyata telah membohongi Pemerintah Kota Tangerang. Usaha karaoke milik penyanyi kondang Syahrini itu sudah beroperasi sebelum mengajukan izin ke Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang.

Kepala Seksi Sarana Bidang Pariwisata Disporbupar Kota Tangerang, Haris menuturkan KTP Princess Syahrini di City Mal telah mulai beroperasi sejak sebelum bulan puasa. Di bulan ramadhan, Pemkot Tangerang melalui Disporbudpar mengirim surat edaran agar kepada pengusaha hiburan tidak beroperasi.

“Pihak pengelola sudah mengajukan izin. Sebelum bulan puasa kita juga sudah mengadakan rapat pertimbangan gabungan. Waktu mengajukan izin, dia bilang masih proses membangun, ternyata setelah ditinjau sudah beroperasi. Dia sudah berbohong sehingga sampai sekarang belum diizinkan,” kata Haris, Selasa (25/8).

Dia menjelaskan setiap pengusaha karaoke harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di bidang usaha karaoke. TDUP tersebut akan keluar setelah memperoleh persetujuan prinsip penyelenggaaan usaha karaoke, izin lokasi, izin gangguan dan izin mendirikan bangunan.

“Waktu itu sudah kami ingatkan agar melengkapi izinnya terlebih dahulu. Tetapi izin belum keluar sudah beroperasi. Apalagi petugas menemukan minuman keras di dalam karaoke tersebut,” ujarnya.

Kepala Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang, Karsidi, saat ingin dikonfirmasi sedang tidak ada di dalam ruangan. Saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan selulernya, dia tidak mengangkat handphonenya tersebut.

“Sudah janji belum mas, bapaknya sedang rapat di luar,” ujar petugas keamanan yang berjaga di ruangan BPPMPT Kota Tangerang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyegel KTV Princess Syahrini di City Mal, Rabu, 20 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 wib. Saat mendatangi tempat karaoke milik pelantun lagu ‘Sesuatu’ itu Satpol PP menemukan 830 botol minuman keras berbagai macam jenis diperjualbelikan. Selain itu, Satpol PP juga menemukan fakta bahwa KTV Princess Syahrini tidak memiliki izin operasi. Secara keseluruhan, tempat usaha Syahrini sudah melanggar empat perda Kota Tangerang. Diantaranya, Perda no.7/2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol, perda no.7/2010 tentang pajak daerah, perda no.6/2011 tentang ketertiban umum, dan perda no.17/2011 tentang IMB & IG. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.