Walikota Tangerang Tolak Izinkan Karaoke Syahrini

TANGERANG,SNOL Upaya pengelola tempat karaoke KTV Princess Syahrini untuk mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Tangerang bakal kandas.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan tidak akan memberi izin kepada tempat karaoke yang telah melanggar empat peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang itu.

Arief mengungkapkan, manajemen KTV Princess Syahrini di City Mall telah melakukan kesalahan dengan beroperasi sebelum memiliki ijin dari Pemerintah Kota Tangerang. Ditambah lagi, adanya penemuan ratusan botol minuman keras di tempat tersebut.

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. KTV Princess Syahrini tidak memiliki izin dan menyimpan ratusan botol minuman keras. Ini jelas melanggar Perda yang ada di Kota Tangerang dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait pengajuan perizinan kembali oleh pihak pengelola karaoke Syahrini, Arief menegaskan tidak akan menyetujuinya. Dia khawatir apabila diijinkan pengelola akan mengulangi perbuatannya dan membuat keresahan di masyarakat.

“Awalnya saja sudah begitu, apalagi nanti kalau diijinkan. MUI saja sudah menyatakan penolakannya dan menurut saya MUI adalah bagian dari suara masyarakat. Karaoke tersebut sudah banyak masalah dan kita punya aturan, jadi tidak serta merta dia berbuat buruk di sini,” ujarnya.

Sementara itu, setelah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang, pihak pengelola karaoke Syahrini akhirnya muncul ke permukaan, kemarin,. Pihak pengelola Syahrini mengutus manajemen operasional untuk datang ke markas penegak perda di Kota Tangerang tersebut.

Pihak pengelola karaoke Syahrini datang bersama dua orang yakni manajemen operasional KTV Pricess Syahrini, Sumarti dan salah seorang pria bernama Herliza Juniardi yang diberikan surat kuasa untuk mengurus perizinan. Keduanya tiba di kantor Satpol PP Kota Tangerang sekira pukul 12.00 WIB. Pertemuan digelar secara tertutup di ruang kerja Kasatpol PP Kota Tangerang.

Setelah satu setengah jam, pertemuan berakhir. Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan pihak pengelola Karaoke Syahrini sudah datang memenuhi panggilan yang diwakili oleh dua orang.

“Agendanya tadi hanya penandatanganan berita acara penyitaan barang dan berita acara penyegelan lokasi. Sedangkan untuk persoalan mirasnya masih dalam proses untuk penindakan,” tegasnya.

Mantan Camat Tangerang itu menjelaskan dalam proses perizinan pihak Karaoke Syahrini terjadi kesalahpahaman. Awalnya yang ditunjuk untuk mengurus izin karaoke adalah orang yang berinisial J. Namun proses tersebut tidak selesai.

“J waktu itu bilang ke pengelola dengan menyarankan untuk membuka karaoke tersebut, padahal izin belum ada. Setelah itu pihak kami melakukan penyegelan karena tidak memiliki izin dan melanggar perda Miras,” tuturnya.

Mumung menambahkan saat ini J sudah dipecat pengelola karaoke Syahrini dan pihak manajemen operasional menunjuk orang lain untuk mengurus perijinan.

Pihak dari manajemen karaoke syahrini, Herliza Juniardi menjelaskan pertemuan tersebut hanya penandatanganan berita acara saja. “Saya tadi hanya mau minta surat penyegelannya saja dan mengurus izin kembali,” katanya saat ditemui seusai pertemuan dengan Kasatpol PP Kota Tangerang.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.