Wawan Anggap Kejagung Lebay
Minta Kasusnya Dilimpahkan ke KPK
JAKARTA,SNOL—Penetapan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan oleh Kejaksaan Agung dianggap lebay atau berlebihan. Kubu Wawan meminta Kejagung melimpahkan perkara itu ke KPK.
Kuasa Hukum Wawan, Maqdir Ismail mengaku kaget dengan penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku selama ini kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan sekalipun terkait perkara ini. “Saya baru tahu dari media yang konfirmasi ke saya. Tidak ada surat pemberitahuan apapun sebelumnya,” ungkapnya. Dia mengaku harusnya Kejagung berkoordinasi dengan KPK untuk melimpahkan perkara itu. Sebab KPK saat ini tengah juga menangani kasus korupsi yang melibatkan kliennya. “Harusnya kalau perkaranya masih berhubungan ya limpahkan saja ke KPK,” ujar Maqdir. Kubu Wawan menilai seolah-olah Kejagung berebut penanganan kasus korupsi dengan KPK.
Sepertinya ini kan menang-menangan, kalau seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya. Dia juga heran selama ini tidak ada upaya dari Kejagung untuk konsultasi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.
KPK memang belum mendapatkan informasi dari Kejagung terkait penetapan Wawan sebagai tersangka kasus korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan harusnya ada koordinasi karena mereka yang ditetapkan bersalah juga berstatus tersangka di KPK. “Bahkan TCW dan MJ (Mamak Jamaksari) kan sudah ditahan oleh KPK,” jelas Johan. Meski kasusnya berbeda, namun harusnya Kejagung melakukan koordinasi. Apalagi KPK memiliki kewenangan dalam supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi.
“Kalau kasusnya sama ya tentu tidak bisa. Kalau kasusnya berbeda bisa saja mereka menangani namun ya tetap ada koordinasi,” jelas Johan. enurut dia ada dua opsi yang mungkin nanti akan dilakukan KPK menyikapi penetapan tersangka itu. Yang pertama KPK akan menarik kasus itu untuk ditangani sepenuhnya oleh lembaga superbody tersebut. Opsi yang kedua, KPK tetap menyerahkan kasus itu ke Kejagung dengan tetap melakukan supervisi.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas ini memang terkesan janggal. Pasalnya pimpinan KPK sejak lama telah mengatakan pihaknya masih akan terus mengembangkan perkara korupsi yang melibatkan Wawan dan perusahaannya.
Memang cukup mengherankan Kejagung tiba-tiba menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus korupsi. Sebab saat ini Suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany itu tengah menghadapi sejumlah kasus korupsi di KPK.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011 dan 2012. aksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono penetapan Wawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014 tertanggal 12 Agustus 2014.
“Kami tetapkan TCW sebagai tersangka atas kasus pembangunan puskesmas di tangerang selatan,” jelasnya. Widyo menjelaskan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku komisaris PT Bali Pasific Pragama. Perusahaan ini juga diduga melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang perkaranya ditangani KPK.
Selain Wawan, Kejagung juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Yakni adalah MJ yang menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, ST selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa. DY, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, NU, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta HK selaku Komisaris PT Mitra Karya Rattan.
Sebelumnya penyidik lembaga hukum yang terletak di jalan Bulungan itu sudah menetapkan Dadang E Mpid sebagai tersangka. Dedi adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan kota Tangsel. “Jadi totalnya ada tujuh tersangka,” ucap Widyo. (gun/dim/aph)