Lemah, Pengawasan Perda Miras Disoroti Ulama

TANGERANG, SNOL Terungkapnya penjualan miras dalam jumlah cukup besar di Mal @ Alam Sutera serta penggerebekan rumah mesum di Taman Royal 1 beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang. Pengawasan atau kontrol Pemkot Tangerang terhadap aktivitas yang telah dilarang berdasarkan Perda 7 dan 8 tahun 2005 tersebut dinilai lemah.
“Terungkapnya beberapa kasus penjualan miras di mal besar dan rumah dijadikan tempat mesum itu menandakan lemahnya pengawasan pemda terhadap perda tersebut, (Perda 7 & 8 Tahun 2005-red)” tegas Ketua MUI Kota Tangerang KH. Edi Junaidi Nawawi, kepada Satelit News, Senin (7/1).
Dia menambahkan, Perda 7 dan 8 tahun 2005 sudah baik isinya. Namun, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah setempat, KH Edi menilai perda tersebut hanya sebagai kiasan saja. Hal itu, katanya terbukti dengan masih adanya pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. “Minimal idealnya dalam satu minggu, petugas seperti Satpol PP dan aparat terkait bisa turun ke lapangan,” ujarnya.
Selain soal kurangnya pengawasan, KH Edi juga melihat minimnya personel penegak peraturan daerah tersebut sebagai kendala dalam pengawasan. Katanya, paling tidak Satpol PP harus memiliki 360 anggota untuk memantau 13 kecamatan. Namun demikian, dia melihat, apa yang dilakukan Satpol PP dalam penggerebekan miras di Mal @ Alam Sutera sudah sangat baik. Pun demikian halnya dengan penggerebekan rumah yang dijadikan tempat mesum oleh kepolisian Polsek Benteng di Taman Royal juga dinilainya suatu hal yang baik.
“Mereka semua sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan hebat. Namun hal tersebut haruslah dilakukan sesering mungkin, ditambah lagi jam lapangannya, agar masyarakat juga menganggap tegas perda tersebut,” tuturnya.
KH Edi pun mengharapkan, warga Kota Tangerang mengerti dan memahami adanya peraturan daerah yang melarang tentang peredaran miras dan kegiatan mesum di kota ini. “Masyarakat Indonesia saja sudah mengetahuinya, seharusnya warga Kota Tangerang yang diatur pun mau dan memahami manfaat dari perda tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Penanggungjawab Produksi The Food Hall Mall @ Alam Sutera Purwanto mengaku tidak mengetahui adanya perda pelarangan menjual miras di Kota Tangerang. “Saya tidak tahu ada perda (larangan miras) semacam itu. Saya pikir sudah dibatalkan oleh Kemendagri. Kami juga tidak diberikan surat pemberitahuan terlebih dulu, hanya ada surat penugasan atau perintah ini saja,” ungkapnya saat Satpol PP menggelar razia ke lokasi tersebut pada Kamis (3/1) lalu.  Dalam razia itu Satpol PP mengamankan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol berbabagai merk.
Sementara, pada Sabtu (5/1) lalu, aparat kepolisian dibantu warga setempat menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat mesum di kawasan Cluster Pinus Taman Royal I, Jalan Pinus 5, Kecamatan Tangerang. Dari rumah diamankan dua sejoli yang sedang berasyik masyuk berinisial AGS dan FA. (pramita/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.