Menipu Lewat Website Resmi, Dua WNA Diciduk

TANGERANG,SNOL—Saat ini, jika anda menerima surat elektronik (email) yang berisikan link resmi dari sebuah bank, sebaiknya ada waspada.

Karena bisa jadi link resmi yang anda terima tersebut, merupakan link internet palsu yang dibuat oleh pelaku penipuan.

Modus tersebut terungkap setelah polisi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang warga Nigeria, Vincent Enwere Anuma alias Casey dan Mallo Gombo alias Peter Nwan Kwo karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan memalsukan website Bank Mandiri. Keduanya ditangkap setelah ada 3 orang warga yang melapor telah tertipu. “Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto.

Heru mengatakan kedua tersangkapun ditangkap di 2 lokasi berbeda yakni di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur.

“T ersangka V kami tangkap di apartemen wilayah Tangerang dan M kami tangkap di Hotel wilayah Jakarta Timur ” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menjelaskan, modus penipuan dua warga asing itu, pertama tersangka telah memalsukan website resmi Bank Mandiri dengan mengirimkan link tersebut kepada calon korban melalui surat elektronik (email) secara acak.

Tersangka, kata AKBP Didik, mengirimkan link website resmi Bank Mandiri agar calon korban memasukkan username dan passwordnya.

“Setelah salah satu korban mendapatkan kiriman email yang mengaku sebagai petugas resmi Bank Mandiri untuk memperbaharui data nasabah,” lanjutnya.

Lalu, korban membuka link tersebut dan memasukkan username dan password yang terekam pelaku. Usai mendapatkan username dan password korban, tersangka menghubungi korban menggunakan kode 021 (wilayah Jakarta) mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri untuk meminta nomor ‘token’ korban.

“Setelah mendapatkan nomor token, tersangka langsung mentransfer uang sebesar Rp100 juta dari rekening korban ke rekening penampung,” tuturnya.

Hasil penipuan yang dilakukan kedua tersangka, kata AKBP Didik, pihaknya telah mencatat ada tiga orang korban dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon selular, dua buku tabungan dan dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri. (hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.