Polda Geledah Rumah Adik Wakil Bupati Serang

SERANG,SNOL— Sebanyak 5 orang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Banten, menggeledah rumah Lilis Karyawati Chasan, di Jalan Kol. Tb Suwandi, Kota Serang.

Adik tiri Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah itu diduga tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun Kabupaten Lebak senilai Rp19 miliar. Penggeledahan dilakukan Polda dalam rangka mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Pantauan di lokasi, penyidik yang mengenakan seragam rompi hitam itu datang ke rumah Lilis yang juga adik tiri Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah , Kamis (21/8) sekitar pukul 14.00 Wib. Penggeledahan baru selesai sekitar pukul 17.00 Wib sore dan mendapat pengawalan ketat aparat Brimob Polda Banten. Dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa Mobil X-Trail, CPU, dan setumpuk berkas dari rumah tersangka Ratu Lilis.

“Kami menyita mobil Nissan X-trail bernomor polisi A 1 ZS milik tersangka namun menggunakan atas nama orang lain, kemudian CPU dan berkas-berkas milik tersangka,” ungkap AKBP Zaenudin, Kasubdit III Polda Banten, usai melakukan penggeledahan. “Untuk lebih jelasnya nanti saja rekan-rekan datang ke Polda,” sambungnya.

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan langkah Polda Banten menindaklanjuti berkas kasus tahap I yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten. Dari Kasus tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sekedar diketahui, adik tiri Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah yakni Lilis Karyawati Hasan (LKH) selaku Direktur CV TMJ ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Banten dalam kasus korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak s enilai Rp 19 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Lilis sudah diekspose secara diam-diam oleh Polda Banten pada tanggal 27 Mei 2013 lalu.

Proyek yang didanai APBN 2011 tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pemenang lelang dalam proyek tersebut yaitu PT DAU, namun perusahaan yang keluar sebagai pemenang tidak mengerjakan proyek tersebut melainkan mensubkontrakan kepada CV TMJ milik Lilis Karyawati Hasan, adik tiri Atut. Dari CV TMJ itu kemudian disubkontrakan lagi kepada orang berinisial M. Direktur PT DAU hanya tandatangan kontrak saja dan mendapatkan kompensasi 1,5 persen dari nilai proyek Rp 19 miliar. Penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2012 lalu. (mg12/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.