Hukuman Mati Bayangi Perampok dan Pembunuh Manager LCC
TANGERANG,SNOL—Empat pelaku pembunuh dan perampok Lee Kang (40), Manager Pabrik Oven, PT Lin Chen China (LCC) di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Iiat, RT 01/03, Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, siap-siap mendapatkan vonis maksimal.
Dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN Tangerang, Kamis (21/8), para pelaku yang terdiri dari Aman Jumanta (30), Miftahudin (27), Kardi (24), dan Sujai (19) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363, 365 dan 340, dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati.
“Keempat pelaku terbukti melakukan pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata JPU Aris Satria, usai membacakan amar dakwaan di PN Tangerang, Kamis (21/8/2014).
Para terdakwa yang juga merupakan karyawan di perusahaan LCC tersebut, membawa kabur telephon genggam milik atasannya serta uang milik perusahaan sebesar Rp 25 juta. “Uang hasil rampokan itu mereka bagi-bagi dan digunakan untuk bersenang-senang,” kata Aris.
Dengan dakwaan tersebut, Majelis Hakim, Maringan Sitompul memberikan kesempatan untuk membela diri dengan mempersiapkan tanggapan atas dakwaan itu. “Sidang kami tunda hingga kamis depan, untuk pemeriksaan saksi-saksi. Dan para terdakwa bisa mempersiapkan tanggapan atas dakwaan JPU,” ujar Marigan. (k6)