Pejabat RSUD Tangerang Ditahan

SERANG,SNOL—Kejaksaan Tinggi Banten menahan Ernawati, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan genset dan instalansi serta pengadaan jasa konsultasi Rumah Sakit Umum Tangerang sekitar Rp3,3 miliar dengan kerugian mencapai Rp724 juta.“Ernawati (ER) yang merupakan Kepala Seksi Instalasi Prasana dan Sarana (IPS) RSU Tangerang, kami tahan, bertepatan dengan pelimpahan (P21) dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Metro Jaya,” kata Yopi Rulianda, Kepala Seksi Penkum Kejati Banten, Rabu (20/8). Menurut Yopi, pelimpahan ER selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini merupakan pelimpahan susulan atas dua tersangka lainnya yang pada minggu kemarin sudah dilimpahkan. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Diretkrimsus Polda Metro Jaya saat kasus ini masih dalam penyidikan.

“Ernawati baru ditahan karena sebelumnya tengah sakit. Sekarang sudah sembuh. Makanya kami lakukan penahanan, menyusul tersangka Effendi Utama (EU) selaku Direktur PT Radi Daya Prima (RDP) yang menjadi pemenang lelang dan tersangka Andri Suryana (AS) selaku broker,” ujar Yopi.

Yopi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,5 dan 9 UU No 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

Sekadar diketahui, sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus ini atas laporan masyarakat yang curiga dengan tidak cermatnya ER selaku PPK dalam menyusun HPS.

Dalam proses lelang tersebut, wanita tersebut diduga mengarahkan PT RDP selaku pemenang tender. ER sendiri menerima fee dari tersangka EU selaku Direktur PT RDP senilai Rp30 juta. Dalam praktiknya, tersangka EU menugaskan tersangka AS untuk berusaha memenangkan lelang di RSU Tangerang itu dengan cara melobi tersangka ER. EU juga menjadi operator peserta lelang dengan cara memalsukan sejumlah dokumen penawaran.

Padahal, PT RDP yang dibawahi oleh EU juga tidak memiliki surat izin usaha jasa konstruksi dan tidak berkompeten dalam tender tersebut. Setelah memenangkan tender, tersangka EU menyelesaikan pekerjaan dan memberikan uang komisi kepada ER senilai Rp200 juta.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dokumen lelang, dokumen hasil pekerjaan, dokumen pembayaran pekerjaan dan uang tunai senilai Rp64,8 juta dari tersangka ER. (ned/crd/gatot/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.