Dua Kasus Korupsi Mandeg di Polda
SERANG,SNOL- Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Banten hingga kini belum jelas perkembanganya. Meski penyidik sudah menetapkan para tersangka namun penanganannya belum menemui perkembangan. Kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi normalisasi Muara Karangantu senilai Rp4,8 miliar dari APBD Banten 2012 dan kasus dugaan korupsi Jembatan Kedaung senilai Rp23,42 miliar.
Kasus normalisasi Karangantu menyeret mantan Kepala DSDAP Provinsi Banten Iing Suwargi (IS), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Arif Kausar (AK), Iyus Priyatna (IP) selaku pelaksana, dan S selaku konsultan.
Meski kerugiannya telah diketahui melalui hasil audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun para tersangka hingga saat ini belum ditahan dengan alasan masih dalam pemberkasan. Padahal sebelumnya, Polda Banten berjanji akan segera menahan tersangka jika penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) sudah keluar.
Sama halnya dengan kasus korupsi jembatan Kedaung yang menjerat Sutadi, mantan Kepala DBMTR serta M Kholis selaku direktur PT Alam Baru Jaya dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp16 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Diretkrimsus Polda Banten belum juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pasca ditingkatkannya status kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan. Padahal sebelumnya Penyidik Polda Banten juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat untuk mencari berkas-berkas terkait kasus korupsi tersebut.
“Untuk Kasus Jembatan Kedaung yang menjerat Sutadi, kita masih menunggu berkas rampung. Sampai saat ini masih dalam pemberkasan. Sedangkan untuk Kasus Muara Karangantu, kita sudah kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan,” kata Diretkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, Sabtu (05/07).
Nurullah mengungkapkan, jika keempat tersangka dalam kasus yang pertama kali mencuat pada pertengahan tahun 2013 dan bermoduskan pinjam bendera tersebut ditahan maka pihaknya khawatir jika masa penahanan akan selesai sebelum berkas rampung.
“Kemarin kita sudah penuhi petunjuk Jaksa (P19) dalam perkara Sutadi. Kalau nanti tidak ada petunjuk baru, tentu kita akan tahan untuk kemudian dilimpahkan ke tahap II,” ujarnya.
Sekedari diketahui, pada awal Juli 2014 lalu, Diretkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah berjanji akan segera menahan para tersangka jika PKN yang dilakukan oleh BPKP rampung. “Tim dari BPKP baru turun, untuk melakukan audit untuk mencari kerugian Negara karena salah satu syarat untuk melakukan penahanan adalah kerugian Negara berdasarkan hasil audit BPKP,” ungkapnya saat itu.
Terkait dengan kasus korupsi Jembatan Kedaung, Zaenudin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP yang hingga saat ini belum juga rampung. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya hanya memiliki audit chek fisik dari Forensi dengan kerugian Negara sebesar Rp16 miliar. “Ini kita juga masih menunggu dari audit BPKPnya, karena sampai saat ini belum keluar,” ungkap Zaenudin. (mg30/mardiana/jarkasih)