Suhendi Didakwa UU Tipikor

SERANG, SNOL Mantan Pembantu Rektor II Untirta, Suhendi mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (2/9). Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari APBN-P TA 2010 dari Kemendikbud senilai Rp49 miliar, Suhendi didakwa UU Tipikor dalam.
Selain Suhendi, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Poltak Sitorus dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra, juga didakwa dua terdakwa lain. Yakni Edwin Perdana Adiwijaya (Ketua panitia pengadaan barang), serta Direktur PT Putra Utara Mandiri Reinhard Nainggolan.

Ketiga terdakwa terancam pidana penjara selama empat tahun sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) untuk ketiganya, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsidair yakni pasal 3 dengan Undang-undang yang sama.

JPU Andri Saputra dari Kejari Serang menyatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2012 dalam APBN-P Untirta mendapatkan anggaran untuk kegiatan pengadaan laboratorium untuk enam fakultas senilai Rp50 miliar, dan sebelum penetapan bantuan tersebut sebenarnya pihak Untirta yang diwakili para terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan Permai Grup agar mendapatkan tendernya pihak Untirta dan Permai Grup.

Diungkapkan Andri, pada Februari 2010, Divisi Marketing Permai Grup (Kelompok usaha milik Muhamad Nazaruddin) menghubungi Nanan Suparman (Marketing Vendor PT Kurniajaya Muktisentosa) untuk menanyakan apakah ada Universitas yang bisa dikenalkan kemudian membeli alat laboratorium dari perusahaannya. Kemudian Nanan Suparman menyampaikan kepada Wahyu Nugroho (Marketing Vendor PT Kurniajaya Muktisentosa)

Lalu, Wahyu Nugroho menemui Dusep Suhendar (Dosen Fakultas Pertanian) dan terdakwa Sudendi selaku Purek II Untirta untuk menawarkan bantuan pengurusan pengajuan anggaran pengadaan peralatan laboratorium Untirta asalkan penyedia barangnya dari pihak Permai Grup, kemudian terdakwa Sudendi dan Wahyu Nugroho menemui Rektor Untirta  Prof DR Ir Rahman Abdullah.

“Atas tawaran tersebut Rektor Untirta menyetujuinya. Selanjutnya Wahyu Nugroho, Dusep Suhendar, dan Bayu Wijokongo mengatur pertemuan perkenalan antara pihak Untirta dengan pihak Permai Grup di Mall Senayan City, Jakarta pada 19 Februari 2012 yang dihadiri saksi yakni Rektor Untirta Rahman Abdullah dan  terdakwa Sudendi, sementara dari grup Permai yaitu Muhammad Nazaruddin dan gerhana Sianipar,” kata Andri.

Para terdakwa kemudian melakukan penyusunan rencana anggran biaya (RAB), namun dalam penyusunannya para terdakwa tidak melakukan analisa harga terlebih dahulu. Termasuk tidak emmasukan harga discount dari perusahaan penyedia barang. Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Edwin Perdana, Reindhard, Alfian, Dusep Suhendar, dan Muhammad Nazaruddin trersebut telah merugikan keuangan Negara senilai Rp18.038.155.879 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Banten. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.