Simpatisan Prabowo dari Banten Bergerak ke MK

Hadiri Putusan Sengketa Hasil Pilpres Hari Ini

JAKARTA,SN—Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai memutus sidang perkara hasil Pilpres 2014 yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Pengerahan massa dari Tangerang dan Banten akan mewarnai pembacaan putusan perkara yang digugat oleh pihak pemohon, yaitu dari pasangan calon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Kapolri Jendral Polisi, Sutarman mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi akan ada pengerahan massa dari berbagai elemen. Pengerahan massa berasal dari lima provinsi, yakni Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Bali. Namun, diprediksi jumlah massa yang dikerahkan tidak terlalu banyak.

“Dari informasi yang kita peroleh tadi, ada pengerahan massa dari berbagai elemen, dengan jumlah tidak terlalu banyak. Dan massa yang akan turun dalam keadaan yang tertib damai,” kata Sutarman. Terkait pengerahan massa tersebut, pihak kepolisian akan melakukan sejumlah langkah pengamanan. Diantaranya pengamanan di ring 1 yakni di dalam ruang sidang, hingga pengamanan di ring 4.

Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang, Nurhadi mengatakan akan ada pengerahan massa dari para simpatisan dan pendukung Prabowo – Hatta di wilayah Banten ke Jakarta. Tapi, pergerakan itu tidak dikoordinasikan secara khusus. Pendukung Prabowo-Hatta diarahkan langsung menuju Mahkamah Konsitusi.

“Kami mengarahkan sebanyak-banyaknya kader atau simpatisan ke Jakarta. Kami yakin bisa mencapai ribuan. Pengerahan massa tidak dikoordinasikan di satu titik karena ketat pengamanan,”ujar Nurhadi, kemarin malam. Terkait apapun putusan MK, Nurhadi mengungkapkan akan mengikuti sikap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres rencananya dilakukan pukul 14.00 WIB. Dalam sidang keputusan tersebut, majelis hakim konstitusi yang terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi secara bergantian akan membacakan amar putusan hasil dari total delapan kali sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari pihak pemohon, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu pasangan calon Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Hingga berita ini ditulis kemarin (20/8), para hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terakhir sebelum pembacaan putusan. RPH tersebut untuk menggodok permohonan, keterangan saksi dan ahli, serta ribuan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak yang bersengketa dalam sidang sengketa tersebut.

“Sampai hari ini (kemarin) majelis hakim konstitusi sedang dan terus melaukan RPH menyusun draf putusan. Besok, Kamis (hari ini) agendanya tunggal, pembacaaan putusan PHPU Pilpres 2014,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Ghaffar ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Janedjri mengungkapkan bahwa RPH kemarin untuk menuntaskan draf akhir putusan sengketa hasil Pilpres 2014 dari hasil RPH yang telah dilakukan majelis hakim konstitusi sejak sidang perdana sengketa tersebut pada 6 Agustus 2014 lalu.

“Draf putusan itu bisa diselesaikan hari ini (kemarin). Apabila dalam RPH masih terdapat perbedaan, RPH akan dilangsungkan sampai besok pagi (hari ini) menjelang pembacaan putusan,”terang Janedjri. Dia menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di dalam RPH tersebut, hakim konstitusi lebih mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat. Namun demikian, lanjutnya, mekanisme pengambilan suara (voting) tetap disediakan jika suara bulat gagal dicapai melalui RPH.

Dalam kasus atau kondisi tertentu, Janedjri menuturkan bahwa mekanisme voting dapat gagal mencapai suara terbanyak. “Misal satu hakim dari sembilan hakim tidak hadir atau suaranya paling berbeda dari dua pilihan yang ada. Sehingga hasil voting menghasilkan empat lawan empat. Ini pernah terjadi saat jumlah hakim konstitusi ada delapan orang saat kasus Pak Akil Mohctar,” jelasnya. Dengan kondisi demikian, dia menjelaskan bahwa suara dari ketua RPH atau ketua MK yang saat ini dipegang Hamdan amat menentukan. “Di mana suaranya berpihak, di situ dia menang,” ungkapnya.

Mekanisme pengambilan keputusan tersebut merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. “Itu mekanisme pengambilan putusan. Sehingga tidak berlarut larut, berkepanjangan apalagi sampai dengan melampaui tenggat waktu,” ucap dia.

Dia juga menegaskan bahwa keputusan apapun yang dihasilkan dari RPH majelis hakim konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat serta independen. Dia menmbahkan bahwa putusan tersebut juga tidak dipengaruhi oleh hasil sidang etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diputus hari ini juga pada pukul 11.00 WIB.

“MK diberikan kewenangan konstitusional dengan putusannya yang final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum apapun terhadap putusan MK tersebut. DKPP kan mempunyai kewenangan yang berbeda dengan MK. DKPP untuk etik, MK memutus soal hukum. Tidak akan saling mempengaruhi,” tegasnya.

Menyoal jaminan keamanan terhadap jalannya pembacaan putusan hari ini, Janedjri menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk menjaga ketertiban di MK. Dia juga menuturkan bahwa pihaknya juga telah membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang sidang utama Gedung MK di lantai 2.

“Pemohon, termohon, dan pihak terkait masing-masing kita berikan jatah 20 orang untuk masuk ke ruang sidang. Sedangkan untuk pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dijatah hanya lima orang. Ini sudah protap,” paparnya.

Terkait hasil sidang hari ini, kubu Prabowo-Hatta berniat untuk menggugat keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika MK menolak gugatannya. Selain itu, Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1449 yang memberikan wewenang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara juga masuk dalam daftar yang akan digugat ke PTUN oleh pasangan tersebut. (uis/dod/ken/idr/gatot/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.