MK: Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Langgar UU
JAKARTA,SNOL Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aksi pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Hal ini sebagaimana dibacakan oleh hakim MK, Hamid Usman dalam pembacaan hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2014 di Raung Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
“Dalam Undang-Undang Pemilu pasal satu ayat 5 disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri,” sebut Hamid.
Namun tidak berarti, tambah Hamid, pihak termohon (KPU) dapat secara bebas membuka kotak suara tanpa alasan atau norma lain yang berlaku.
“Meski termohon menyimpan dan memelihara, namun dalam membuka kotak suara haruslah mengindahkan norma-norma yang berlaku. Karena itu menurut Mahkamah hal ini melanggar hukum,” sebut Hamid.
Meskipun terbukti melanggar Undang-Undang, Hamid menyebut bahwa penyelesaian masalah ini tidak berada dalam domain MK.
“Sekiranya pelanggaran itu merupakan pelanggaran pidana pemilu maka penyelesaiannya adalah di Kepolisian, dan jika dalam hak etik, maka penyelesaiannya di DKPP jadi ini bukan kewenangan Mahkamah,” tandasnya. (hai/rus/rmol)