17 RPP Soal ASN Masuk Harmonisasi di Kemkumham

JAKARTA,SNOL Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai jabaran atas Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Diharapkan dalam waktu dekat RPP dimaksud bisa difinalisasi dan segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II.

“Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka implementasi sistem merit manajemen SDM aparatur bisa direalisasikan lebih baik,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Kamis (21/8).

Dia mencontohkan, kalau dulu ada pejabat eselon dua yang promosi, tidak lama lagi eselon tiganya akan banyak yang ganti.

“Sekarang tidak bisa begitu saja, karena untuk melalui promosi terbuka dan yang pesertanya bisa berasal dari daerah lain,” sergahnya.

Selain itu untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang saat ini dikenal dengan istilah pejabat eselon I dan II, juga harus dilakukan dengan sistem promosi terbuka. Bahkan, untuk beberapa jabatan bisa diisi dari swasta, kalau Presiden menghendaki.

Dalam hal ini, sebenarnya sudah ada jabatan pimpinan tinggi yang bukan dari PNS, misalnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ke depan, kalau Presiden mau bisa saja membuka kesempatan untuk mengisi jabatan lain, misalnya Dirjen Migas,” imbuh Azwar.

Ditambahkan, hal menarik dari UU ASN adalah dibukanya peluang bagi professional untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai dari sopir, penata, juga bisa profesor, doctor, sesuai kebutuhan instansi. Untuk penggajiannya, tinggal dilihat grade-nya berapa. “PP nya segera terbit,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.