Ratu Atut Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tak Adil

JAKARTA,SNOL Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah shock atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya.

Bekas Ketua DPD Golkar Banten tersebut menyatakan tuntutan terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sangatlah tidak adil.

“Saya sangat terkejut dan shock dengan permohonan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum yang demikian tinggi. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” kata Atut saat membacakan pledoi atau nota pembelaan menanggapi tuntutan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8).

Atut menjelaskan selain penjara dan denda, tuntutan lain yang disesalkannya menyangkut pencabutan hak memilih dan dipilih atas dirinya.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan perbuatan atau keterkaitan saya dengan tuduhan yang dituduhkan kepada saya,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK dalam persidangan, Senin, (11/8) lalu. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut wanita yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan tersebut dijatuhkan setelah Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Tidak sampai disitu, tim JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pencabutan hak-hak tertentu bagi Ratu Atut. Tuntutan tersebut adalah pencabutan dipilih dan memilih dalam jabatan publik.(sam/rus/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.