Pemkot Tangsel Ragu Diajak Transparan
Raperda Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Mengendap
SETU,SNOL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai masih belum niat untuk melakukan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.Hal itu dibuktikan dengan tak kunjung rampungnya pembahasan Rancanan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur tentang masalah tersebut sejak tahun 2012 silam.
“Posisi Pemda masih belum banyak berubah setahun belakangan ini. Tidak ada istilah lain, setahun dibahas diinternal Pemkot, tidak ada kemajuan. Sulit mengatakan itu (Raperda Inisiatif tentang Transparansi Penyelenggaraan pemerintahan, Red) beneran dibahas,” ungkap Arif Wahyudi, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, kepada Satelit News.
Dia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif dari anggota Fraksi PKS, dan mulai dibahas sejak tahun 2012 silam. Di akhir tahun 2012, Pemkot meminta waktu kepada DPRD untuk membahasnya lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang relevan.
Kemudian di tahun 2013, Pansus Raperda tersebut melayangkan surat pertama kepada Pemkot Tangsel, untuk mengingatkan hasil pembahasan tersebut. Ironisnya, surat pertama tidak mendapat balasan. Lalu beberapa bulan kemudian, Pansus kembali melayangkan surat kepada Pemkot untuk menanyakan sampai sejauh mana pembahasan Raperda tersebut bersama SKPD. Lagi-lagi, surat kedua tak juga mendapat balasan. Lalu Pansus kembali melayangkan surat ketiga, namun nasibnya sama dengan surat-surat sebelumnya.
Barulah setelah Pansus Transparansi melayangkan surat yang keempat pada tanggal 25 November 2013, Pemkot Tangsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dudung E Direja memberikan balasan pada tanggal 11 Desember 2013. Dalam surat balasannya, Sekda Dudung mengatakan bahwa Raperda tentang Transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan hingga kini masih dalam pembahaan bersama SKPD terkait. “Surat dari Sekda itu adalah jawaban surat ke 4 (empat) dari Pansus,” terang Arif.
Terpisah, ketua Dewan Pembina Komunitas Masyarakat Kreatif Bengkel Kreasi, Ahmad, menilai Pemkot Tangsel masih ragu untuk menyelenggaran roda pemerintahan yang transparan. Hal itu dibuktikan dengan lambannya pembahasan Raperda Inisiatif tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan. “Usulannya sudah diajukan sejak tahun 2012, tapi pembahasannya belum juga selesai sampai sekarang memasuki tahun 2014,” tukasnya.
Jika memang Pemkot punya itikad baik, tentunya pembahasan Raperda tersebut tidak harus berlama-lama. Tinggal dipilah saja mana yang memang harus dipublikasikan dan masa yang memang masuk kategori rahasia negara. (jarkasih)