Napi Korupsi Gigit Jari
3. 746 Napi di Banten Dapat Remisi
SERANG, SNOL—Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT RI selalu diiringi dengan pemberian remisi kepada warga binaan di seluruh rutan yang ada di Indonesia. Di Banten, penerima remisi umum tahun 2014 sebanyak 3.746 orang terdiri atas penerma remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 3.593 orang dan penerima remisi umum seluruhnya (RU II) 153 orang. Namun, warga binaan kasus korupsi harus gigit jari karena tidak mendapat berkah remisi HUT RI.
Salah satu warga binaan yang tidak mendapatkan remisi adalah mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat. Selain Aat, Daih Darmawan, mantan Kabag Kesra Pemkot Cilegon juga tidak mendapatkan remisi HUT RI. “Keduanya (Aat dan Daih) tidak dapat remisi, karena kasusnya korupsi,” kata Kepala Kanwil Kemkumham Provinsi Banten, Danan Purnomo, Minggu (17/8).
Tujuan pemberian remisi, kata Danan, untuk memberikan kesadaran kepada seluruh masyarakat khususnya para warga binaan, bahwa mereka bagian integral bangsa Indonesia untuk memberikan kontribusi positif dengan melaksanakan pembangunan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Remisi juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan kepada warga binaan atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi pada masa yang akan datang. “Diharapkan dengan pemberian remisi ini menjadikan warga binaan di dalam Rutan dan Lapas kehidupannya akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Kepala Rutan Pandeglang, Akbar Amnur mengatakan, warga binaan di Pandeglang yang mendapat remisi sebanyak 55 orang, terdiri dari RU I sebanyak 52 orang dan RU II sebanyak 3 orang.
Dalam kesempatan pemberian remisi itu, Bupati Pandeglang mengatakan, remisi merupakan instrumen yang mendorong warga binaan untuk berprilaku baik selama menjalankan pidana. Maka dari itu remisi akan diberikan hanya kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
Di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Lebak, sebanyak 46 napi mendapat remisi. Tiga di antaranya langsung bebas. Mereka adalah Sukarna (35), Haerudin (37) dan Yanto (32). Selain mendapat remisi bebas, ketiganya juga mendapat sejumlah uang kadeudeuh dari Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya yang diserahkan langsung. “Ini sekedar uang kadeudeuh untuk mereka ongkos pulang,” ujar Iti Octavia Jayabaya usai menghadiri pemberian remisi, kemarin.
Iti juga berharap mereka yang bebas itu bisa berbaur kembali dengan masyarakat dan bisa diterima oleh masyarakat dimana mereka tinggal. “Saya berpesan, bapak-bapak yang kebetulan dalam HUT RI ini mendapat remisi bebas tidak minder dan terus semangat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” kata Iti.
Kepala Rutan Rangkasbitung, Kadek Budhiharta mengatakan, pemberian remisi ini diperuntukan bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama berada dalam rutan.
Lapas dan Rutan Overloud
Kondisi Rutan dan Lapas di Provinsi Banten sudah lama melebihi Kapasitas. Hal ini dikeluhkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Masyarakat (Kemenkumham) sejak lama.
Kepala Lapas Klas II Serang, Eti Herawati usai penyerahan remisi umum kepada narapida se-Provinsi Banten dalam rangka HUT kemerdakaan RI ke-68, Eti Herawati, Minggu (17/8) mengatakan, over kapasitas warga binaan telah disampaikan ke Kemenkumham Provinsi Banten. Bahkan lanjut Eti, pihaknya telah membuat desain untuk penambahan ruang atau kamar bagi narapidana baru atau lama. “Lahan yang dimiliki Lapas Klas II A ini kan sudah habis, maka permohonan kami secara resmi gedung yang ada ini ditambah dengan cara ditingkat ke atas, karena kalau melebar ke samping sudah tidak mungkin lagi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Plt Gubernur Banten Rano Karno berjanji akan memberikan suntikan dana bagi Kanwil Kemenkum HAM Banten untuk penambahan gedung Lapas dan Rutan, asalkan ada permohonan resmi. “Kami siap bantu, tadi Pak Eli (Wakil Ketua DPRD Banten) sudah bilang hal itu, dan akan kita bahas di APBD 2015,” kata Rano.
Bantuan tersebut kata Rano bisa berupa dana segar atau lahan untuk membangun Rutan dan Lapas di Banten. “Kalau banyak Rutan dan Lapas kan lebih bagus lagi. Pokoknya kita bantu, apalagi ini sudah program nasional,” ujar Rano seraya berjanji akan memberikan bantuan bibit tanaman dan pupuk untuk kegiatan narapidana di Lapas Klas II A Serang.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten, Eli Mulyadi. Menurutnya, jika permohonan bantuan untuk mengatasi kelebihan narapidana di Rutan dan Lapas disampaikan, maka DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahasnya.
“DPRD Banten sekarang sedang melakukan pembahasan RKUA PPAS (Rancangan kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2015 bersama dengan TAPD. Dan nanti akan kita masukan program itu (bantuan untuk mengatasi kelebihan kapasitas narapidana di Rutan dan lapas),” ungkapnya.
Eli berjanji, pihaknya akan memprioritaskan bantuan tersebut, dan akan dimasukan dalam RAPBD Banten tahun 2015, dengan syarat ada permohonan secara resmi dan tertulis. “Sekarang permohonan resmi belum ada, baru lisan dan itu akan kami bahas bersama dengan TAPB, seperti apa bentuk bantuan itu, kita tunggu proposal dari mereka,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, 10 dari 11 Rutan dan Lapas melebihi kapasitas tak kurang dari 40 persen. Dari kapasitas 4.339, terisi warga binaan (WB) sebanyak 6. 727 orang.
Di Lapas Klas I Tangerang memiliki kapasitas 600 terisi 1.127 warga binaan, Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang dari kapasitas 1.356 terisi 1.981, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang kapasitas 250 terisi 388, Lapas Klas IIA Anak Tangerang kapasitas 220 terisi 245, Lapas Klas IIB Anak Wanita Tangerang kapasitas 100 terisi 108, Lapas Klas IIA Serang kapasitas 425 terisi 623.
Lapas Klas III Cilegon kapasitas 700 baru terisi 203, Rutan Klas I Tangerang kapasitas 596 terisi 1.282 WB, Rutan Klas IIB Serang kapasitas 274 terisi 433, Rutan Klas IIB Pandeglang kapasitas 143 terisi 159, dan Rutan Klas IIB Lebak kapasitas 100 terisi 178 WB. (mardiana/mg11/cr-5/cr-3/rus/deddy/bnn)