Pemberhentian Pejabat Dindik Pandeglang Tunggu Surat Penahanan

PANDEGLANG,SNOL Kabid TK/SD Dinas Pendidikan (Dindik) Pandeglang HM diberhentikan dari jabatannya, jika BKD setempat sudah menerima surat penahanan HM dari Kejari.
HM menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga (Alper) olahraga Dindik Pandeglang tahun 2012 senilai Rp 1,6 miliar dan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang, M Amry mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menerima surat salinan penahanan HM di Rutan Serang dari Kejari Pandeglang.
“Kalau surat salinan itu sudah ada, kami akan memberhentikan sementara kepada HM dari jabatan Kabid TK/SD,” kata Amry di Pandeglang, Senin (8/7).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS disebutkan seorang pejabat bisa diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dan diberhentikan selamanya kalau sudah inkrah atau memenuhi putusan hukum tetap dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Jika memang sudah diberhentikan sementara, maka Dinas/Instansi/Lembaga terkait harus menunjuk Plt yang kemudian diusulkan ke BKD hingga Plt itu ditetapkan oleh Bupati. Kami segera melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pimpinan kami mengenai masalah itu ,” ujarnya.
Kajari Pandeglang, Siti Ratnah mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan alat bukti baru terkait dugaan korupsi tersebut, namun penyidikan kasusnya terus dilakukan.”Untuk saat ini belum ada perkembangan terbaru,” kata Siti Ratnah.
Ia mengaku sudah memeriksa Kepala Dindik Pandeglang Abdul Azis dua kali dalam statusnya sebagai saksi.”Yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami penyidikan kasus korupsi itu,” ujarnya.
Selain menahan HM, Kejari Pandeglang juga sudah menahan dua pengusaha yakni AR dan AN. Kejari menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu sebesar Rp 500 juta lebih karena dari 32 item Alper olahraga terdapat 26 item yang diduga bermasalah diantaranya bet ping-pong, bola Sepak, bola voli, papan catur, shuttle cock, dan bola soft tennis.(mardiana/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.