Pemkab Tangerang Menangkan Sengketa Lahan Bandara Soetta

TANGERANG,SNOL—Saling klaim atas lahan Bandara Soekarno-Hatta antara Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Kabupaten Tangerang berhak atas lahan lahan seluas 320 hektar yang disengketakan sejak lama.

Sengketa lahan Bandara Soekarno-Hatta terjadi karena Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang merasa sama-sama memiliki lahan seluas 320 hektar yang berada di sebagian terminal II dan terminal III bandar udara terbesar di Indonesia. Lahan seluas 320 hektar itu berada di tiga desa yakni Bojong Renget, Rawa Rangas dan desa Rawa Burung Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang memiliki bukti atas kepemilikan lahan berupa peta wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang tertuang di pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Tangerang ; menerangkan bahwa batas wilayah harus dilengkapi berita acara penetapan batasnya masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Pemkot Tangerang juga punya bukti, selain berdasarkan peta wilayah nomor HPL/Nomor 1 GS.476/1990, juga berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang batas wilayah pemekaran pembentukan Kota Tangerang.

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dalam hasil keputusan Mendagri, batas wilayah Bandara yang belum jelas itu dikembalikan sesuai asal usul tanah, yakni masuk ke dalam Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang.

“Jadi itu dikembalikan sesuai asal usul petanya. Kalau kita menyampaikan berdasarkan sertifikat hak milik bandara. Ternyata dulu waktu pembebasan lahan memang ada wilayah kabupaten yang terbebaskan jadi dikembalikan ke posisisnya,” kata Arief, Kamis (14/8). Arief mengaku akan mengikuti keputusan Mendagri jika telah ditetapkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Kita mau kemana lagi? Itu kan kewenangan Mendagri. Apapun keputusannya itu ya tentu akan kita laksanakan. Kita hanya kepanjangan pemerintah pusat untuk pelayanan masyarakat,” jelasnya. Dikembalikannya dua wilayah desa tersebut ke Kabupaten Tangerang, menurut Arief tidak berpengaruh banyak. Hanya saja dari sisi pajak, Pemkot Tangerang cuma mendapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bandara Soekarno – Hatta.

“Pengaruh tidak ada karena kebanyakan yang masuk area itu run away pesawat. Dari sisi pajak, paling PBB saja. Tapi saya tidak hafal besarnya,” kata Arief.

Di lain pihak, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya menunggu keputusan resmi dari Mendagri. “Kita tunggu saja Permendagri keluar,”ujar Zaki. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.