Ketut Terancam 8 Tahun Penjara
Polisi Jerat Tiga Pasal Berlapis
PONDOKAREN,SN—Ketut Irawan, pengemudi Honda Freed yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Bintaro Sektor 7 Jalan Samratulangi, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan bisa jadi menghabiskan waktu tuanya di balik penjara. Polisi berencana menjerat pria berusia 64 tahun itu dengan tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Donny Eka Syahputra, saat dihubungi Satelit News, Kamis (14/8) mengungkapkan, sedikitnya, ada tiga pasal yang akan diterapkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Pria yang sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Jakarta itu terancam pasal 312 karena meninggalkan tempat kejadian saat kecelakaan.
“Ancamannya hukuman 8 tahun kurungan,” ungkapnya. Pada saat kejadian, Ketut tidak berada di tempat kejadian atau menghilang. Dari keterangan keluarga Ketut kepada polisi, pria paruh baya itu sudah pulang ke rumahnya di Perumahan Menteng Jalan Gresik Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur saat peristiwa masih kebakaran terjadi. Bahkan keluarga pun tidak mengetahui adanya insiden kecelakaan yang menyebabkan empat kendaraan hangus terbakar.
“Yang bersangkutan tidak berada di tempat kejadian, pulang ke rumah pun tidak bilang apapun pada keluarga. Justru keluarga mengetahuinya setelah membaca koran,” tutur Donny. Tak hanya pasal 312, jika terbukti bersalah Ketut terancam pasal 310 dan 311 karena mengakibatkan luka berat pada korban kecelakaan lalu lintas.
Meski terancam dijerat pasal berlapis, Donny mengaku, pihak kepolisian belum bisa memeriksa lebih intens yang bersangkutan. Berdasar keterangan keluarga, kondisi psikologis Ketut Irawan belum membaik karena masih stres.
“Setelah kejadian menurut keterangan keluarga, yang bersangkutan ini kalau ditanya-tanya jawabannya malah ngaco. Enggak bisa nangkep apa yang ditanya keluarga,” tutur Donny.
Dia mengaku, kepolisian juga sudah minta keterangan dari dokter mengenai kondisi Ketut Irawan. Dokter membenarkan kalau pria tua itu masih dalam keadaan sakit dan belum bisa dimintai keterangan terkait kecelakaan tersebut.
“Makanya belum kami periksa, dia masih dalam keadaan sakit,” ujar Donny. Seperti diketahui, tabrakan hebat di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan menyebabkan tiga mobil dan satu unit motor terbakar, Selasa (12/8). Ada juga motor yang tersenggol Freed dan masuk ke kali yang ada di lokasi kecelakaan itu. Sebuah motor juga rusak karena kesenggol. (pramita/gatot)