HKI Sidak Software Bajakan di Bandara

BANDARA, SNOL Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk program komputer (software) bajakan milik penumpang di Teminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/9). Sidak tersebut sengaja dilakukan dalam rangka sosialisasi larangan penggunakan produk bajakan bagi penumpang pesawat, baik yang ke dalam maupun ke luar negeri.
Para petugas yang tergabung dalam Tim Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) dengan otoritas Bandara memeriksa laptop yang dibawa penumpang di Terminal 2F Keberangkatan dan Kedatangan. Mereka juga memberikan selebaran serta mengimbau agar para penumpang agar tidak memakai produk bajakan termasuk program komputer.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penyidikan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Marudut Manurung mengatakan, sidak tersebut dilakukan berdasarkan UU Hak Cipta No 10 tahun 2002. Sidak di bandara dilakukan tiga tahap, yaitu pada tanggal 23 di Terminal 1, tanggal 25 di Terminal 2 dan tanggal 1 Oktober secara serentak di 3 Terminal Bandara Soekarno-Hatta.
“Kita sidak khusus untuk software atau pogram komputer bajakan. Kita pilih bandara internasional untuk mewanti-wanti baik penumpang dari luar negeri ataupun dari dalam negeri untuk tidak memakai software ilegal. Kita ingin masyarakat menggunakan program yang asli, karena saat ini Indonesia sedang menjadi sorotan dunia sebagai negara dengan pelanggaran hak cipta terbesar,” katanya.
Selain di bandara, pihaknya juga telah melakukan sidak di sejumlah toko dan mall. Ke depan kemungkinan akan diberikan tindak lanjut bagi para penjual dan pembeli produk bajakan. “Sidak ini akan dilakukan terus secara bertahap. Hingga akhirnya Indonesia terbebas dari produk bajakan,” tegasnya
Marudut lebih jauh mengatakan, selama tahun 2013, pihaknya telah melakukan 34 penindakan kasus pelanggaran hak cipta. Di antaranya pembajakan cakram optik (CD), korek api gas, pompa generator merk Honda, dan merk Jasa Kimia Farma. “Untuk yang cakram optik kita juga telah menyita sebanyak 25 ton cakram di daerah Glodok, Jakarta Barat. Nilainya mencapai miliaran Rupiah,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki, selama semester pertama tahun 2013, Direktorat Jendendal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenhum HAM telah menerima 16 pengaduan terkait pelanggaran merek, hak cipta, desain industri, hingga paten. Sementara penindakan pelanggaran HKI sendiri baru meliputi empat kasus yang meliputi area Jakarta, Batam, dan Timika. “Tahun ini kita sudah lakukan empat kalipenindakan. Kalau yang sudah diputus pengadilan baru dua kasus,” ungkapnya.
Sementara, para penumpang Bandara Soekarno-Hatta menanggapi hal ini dengan beragam. Sandrina misalnya, wanita asal Bogor yang akan berangkat menuju Singapura guna kepentingan pekerjaan mengaku jika sosialisasi yang dilakukan Dirjen HKI cukup baik. (kiki/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.