Staf Ahli Gubernur Ditahan Kejati Banten

SERANG,SNOL Staf Ahli Gubernur Banten, Zaenal Mutaqin akhirnya harus merasakan dinginnya dinding penjara.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Banten itu dijebloskan ke tahanan Rutan Pandeglang setelah menjalani pemeriksaan tujuh jam oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/12).

Zainal bersama lima tersangka lain akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Banten, setelah menjalani proses pemeriksaan marathon, kemarin. Keenam tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Provinsi Banten dengan potensi kerugian negara Rp4,15 miliar pada tahun 2011 dan Rp3,5 miliar pada tahun 2012.

Lima tersangka lain yang juga ditahan, antara lain Yudi Mohamad Sadikin (YMS), Asep Supriyadi (AS), Dudi Setiadi (DS), Sutan Amali (SA) dan Wahyu Hidayat (WH).

Sebelum dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) keenam tersangka tersebut datang ke Kejati memenuhi panggilan sekitar pukul sekitar pukul 10.00 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya masing-masing.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, lima tersangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Serang. Sementara salah satu tersangka, Siti Halimah (SH) tidak ditahan, lantaran tidak memenuhi panggilan dengan alasan dalam kondisi sakit.

Berselang 1 jam atau sekitar pukul 19.00, Zaenal Mutaqien (ZM) digiring dari ruangan Asintel Kejati Banten memasuki mobil tahanan. Selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

ZM hanya membisu dan menutupi wajahnya dengan selembar koran, menghindari awak media yang berupaya mengambil gambarnya. Berkali-kali ditanya wartawan tentang kondisi kesehatannya, ZM hanya diam seribu bahasa, hingga akhirnya dibawa mobil tahanan.

Ketua Tim Penyidik Kejati Banten, Alex Sumarna mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap keenam tersangka dengan dasar pasal 20 dan pasal 21 KUHAP dengan tujuan agar para tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan alat bukti.

“Karena penyidik merasa sudah cukup memiliki dua alat bukti, makanya kita tahan. Itu intinya,” tandas Alex.

Sejumlah kuasa hukum tersangka yang berhasil dimintai keterangannya mengaku telah berupaya melakukan penangguhan penahanan. Namun hal itu tak digubris pihak kejaksaan. Terkait pemeriksaan yang berujung penahanan, penasehat hukum dari tersangka Asep Supriyadi, Syahrullah mengisyaratkan kliennya tidak menikmati seluruh dana hibah yang diterimanya.

Sebagai Ketua Yayasan Bina Cinta Insan, AS menerima hibah bansos Rp3,5 miliar. Namun sebesar Rp2 miliar diserahkan kepada tersangka Sutan Amali (SA).

“Klien kami mengakui memang mendapatkan dana hibah sebesar Rp3,5 miliar, namun yang Rp2 miliar diberikan kepada SA. Entah uang tersebut kemudian diberikan ke siapa, klien saya hanya menggunakan Rp1,13 miliar saja untuk yayasan. Karena yang Rp370 juta, diambil oleh Lili Nazarudin selaku sekretaris Yayasan,” tegas Syahrullah.

Hadian Surahmat yang merupakan penasehat hukum dari SA membenarkan jika kliennya menerima uang dari AS. Namun uang sebesar Rp2 miliar tersebut kemudian diberikan kepada tersangka ZM.

“Tujuannya apa saya kurang mengerti, yang jelas uang yang dari Asep Supriyadi oleh Sutan diberikan kepada Zaenal Mutaqien,” pungkasnya.

Sekitar Februari 2014, Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan kasus hibah bansos yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten ini. Pada 20 Mei 2014, Kejati menetapkan tujuh tersangka.

Setelah mendalami kasus dengan memanggil sejumlah pihak, akhirnya Kejati menahan ZM Cs, kecuali tersangka SH, lantaran sakit.(mg12/ned/adh/gatot/bnn/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.