Guru Cabuli 15 Muridnya
PANDEGLANG,SNOL— Seorang guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiah, Desa Katumbiri Kecamatan Cigeulis berinisial Ft (25), hanya bisa tertunduk malu saat dibekuk anggota tim Reskrim Polres Pandeglang. Warga Kampung Sabelah Desa Kiara Jangkung Kecamatan Cibitung ini ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dan menyodomi 15 orang muridnya.
Lebih parahnya lagi, perbuatan bejad pria berbadan sedang ini dilakukan di kobong (kamar santri) dan saung kecil yang masih berada di lingkungan Ponpes.
Dihadapan polisi, Ft mengaku baru dicerai istrinya setahun lalu dan setelah itu dirinya sering teringat dan membayangkan istrinya. Khayalannya yang begitu tinggi, membuatnya selalu terlena dan nekad melampiaskan nafsu birahinya kepada santrinya setiap ada kesempatan. Tak tanggung-tanggung, ia sempat nekad melakukan perbuatan bejadnya pada siang hari, setelah mengajari para santrinya.
“Pas sudah dicerai istri, saya suka terbayang istri saya. Enggak tahu saya juga, kenapa saya malah suka melampiaskannya kepada sesama jenis,” kata Ft, di ruang Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Selasa (12/8).
Mengawali perbuatan kejinya itu, ia mengiming-imingi korbannya yang masih di bawah umur akan memberikan uang dan melontarkan sedikit ancaman. Untuk merayu korbannya, biasanya ia meminta korban berpura-pura memijatnya. Setelah itu, ia meminta korban untuk membelai dan memegangi kelaminnya. Lalu, si korbanpun diminta untuk melayani nafsu birahinya. Setelah itu, si korban diberi uang sekitar Rp10 ribu – Rp 30 ribu.
Diakuinya, selain memberikan imbalan uang. Ia juga mengancam korban dengan kata-kata yang menakutkan. Diantaranya, “kalau kami tidak mau, nanti dipukulin teman-teman kami”. Atau “kalau kami tidak mau, nanti ada setan”. Dan beberapa kata ancaman lainnya, yang membuat korban ketakutan.
“Yang paling sering mah si Ii (8), dia sudah 5 kali. Korban-korban yang lainnya usianya ada yang 12 tahun, 13 tahun, 11 tahun. Malah ada juga yang 4 tahun,” aku Ft.
Lebih mirisnya lagi, ia mengakui jika anak dari pemilik Ponpesnya-pun berinisial An (4) sempat menjadi korban juga. Saat sedang diasuh olehnya, tiba-tiba pelaku teringat istrinya dan membayangkan/menghayal. Sehingga melampiaskannya kepada bocah ingusan itu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan salah seorang korban. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan atau pendalaman. Karena masih dibutuhkan data dan keterangan dari beberapa korban dan saksi, serta keterangan pelaku.
“Tersangka kami amankan di rumahnya pada Senin (6/8) lalu. Dan kami sita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat untuk melancarkan aksi bejad si pelaku, yaitu tikar berwarna coklat,” ungkap AKP Gatot.
Pelaku juga menggunakan alat lain saat melampiaskan nafsu birahinya itu, yaitu berupa hand body lation. Dan tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di tahanan Polres Pandeglang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. (ardiana/jarkasih)